Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncur Narkotika Pasrah Diganjar Bui 9 Tahun

Bali Tribune/ VONIS – Terdakwa Komang Sudarma diganjar hukuman 9 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Penyesalan tidak pernah datang tepat waktu. Seperti yang dialami Komang Sudarma (23), yang dijatuhi  hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Senin (10/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat 19,98 gram netto dan 14 butir ekstasi dengan berat 3,92 gram netto. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Gede Arthana yakni 13 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiar 4 bulan penjara. Menetapkan, masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata ketua hakim saat membacakan amar putusannya.
 
Dalam benaknya, Sudarma mungkin menyimpan penyesalan yang dalam. Dengan raut wajah murung ia menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi terkait putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima Yang Mulia," ujar Vania Catherine selaku anggota tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar. 
 
Sementara, Jaksa I Gede Arthana masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Sudarma dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awalnya pada hari Senin, 28 Januari 2019 terdakwa Komang Sudarma mengendarai sepeda motornya menuju Jalan Gunung Soputan, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Terdakwa saat itu mengambil paket berisi sabu. 
 
"Usai mengambil, paket sabu kemudian dimasukkan ke bagasi motornya. Tak berselang lama, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian," beber Jaksa I Gede Arthana kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
 
Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 19,98 grem netto dan 14 butir ekstasi dengan berat 3,92 gram netto. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku telah dihubungi oleh orang bernama Tatak Riky Hidayat untuk mengambil dan memindahkan narkotika. 
 
"Terdakwa rencananya akan menempel kembali paket narkotika yang telah diambil sesuai perintah Tatak Riky Hidayat dengan imbalan Rp 200 ribu," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Peduli Go To School, Bupati Adi Arnawa Lanjutkan Aksi Sosial ke Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Kepedulian sosial Pemerintah Kabupaten Badung menyasar kalangan pelajar hingga masyarakat yang membutuhkan. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menggelar kegiatan Badung Peduli Go To School di SMAN 1 Kuta Utara, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Rawan, Jadwal Pilkel Seretak Gianyar Tersisip Jeda "Abu-abu"

Rawan, Jadwal Pilkel Seretak Gianyar Tersisip Jeda " Abu-abu"

balitribune.co.id | Gianyar - Adanya jeda waktu yang belum terakomodasi secara spesifik dalam regulasi Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar dinilai berpotensi meningkatkan kerawanan konflik. Jeda tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan oleh para kontestan untuk melakukan aktivitas yang memengaruhi pemilih menjelang hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pelaksanaan puncak Upacara Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian, yang diselenggarakan di kawasan Jalan Tukad Buana, Padangsambian Kaja, Minggu (16/8/2026). Turut hadir pula, Anggota DPRD Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara, dan pihak terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Berbagai Harapan Disampaikan Pelaku Pariwisata Sanur di Hari Kemerdekaan RI

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pariwisata di Sanur, Denpasar berharap pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kondisi di Indonesia dan global semakin damai. "Mudah-mudahan tidak ada lagi perang yang mengganggu harga tiket pesawat dan perjalanan-perjalanan dinas dimulai karena itu memengaruhi domestik. Harapan kami itu supaya tetap ada promosi walaupun sudah ramai, promosi harus tetap ada.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Buka Rock Kemerdekaan Denpasar Happy, Semarak HUT RI ke-81

balitribune.co.id | Denpasar - Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Denpasar berlangsung meriah. Salah satunya melalui event Rock Kemerdekaan Denpasar Happy yang digelar di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Minggu (16/8/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 47 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.