Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncuran Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125

Bali Tribune / PELUNCURAN - saat peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Panggung Ardha Candra, Taman Provinsi Bali, Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 28 Juli 2023
balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali, Wayan Koster mengajak bersama-sama untuk memandang dan memahami Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru, yaitu era pada kurun waktu tahun 2025 sampai tahun 2125. Konsep Bali Masa Depan 
ini, dirancang berdasarkan 3 alur waktu atau Tri Samaya, yakni Atita atau masa lalu, Wartamana atau masa kini, dan Anagata atau masa depan. Konsep Bali Masa Depan ini berisi untaian peradaban Bali Tempo Dulu, pencapaian Bali Masa Kini, dan Bali Masa Depan, sampai tahun 2125. Untaian peradaban ini mencakup 3 alur konsep, yakni tesis, antitesis, dan sintesis 3 alur proses, yakni romantika, dinamika, dan dialektika serta 3 alur ideologi, yakni kultural, religius, dan nasionalis, yang terkait dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali. 
 
Hal itu dijelaskan Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ny. Putri Suastini Koster dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Panggung Ardha Candra, Taman Provinsi Bali tepat pada Rahina Sugihan Bali, Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 28 Juli 2023.
 
Pidato orang nomor satu di Bali ini disaksikan secara langsung oleh para Sulinggih, Anggota DPR RI Dapil Bali, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kota/Kabupaten se-Bali, pimpinan instansi vertikal di Bali, para tokoh adat, tokoh masyarakat di Bali, serta generasi muda Bali.
 
Dijelaskan Gubernur Koster, konsep Bali Masa Depan ini harus dilaksanakan oleh generasi pada era 100 tahun ke depan, mengandung unsur, pertama, pelestarian/pelindungan warisan Adiluhung Bali Tempo Dulu dari Ida Bhatara Sasuhunan, Ida Dalem Raja-Raja Bali, Guru-Guru Suci, Leluhur, Lelangit, dan Panglingsir Bali. Kedua, berpijak pada pencapaian kemajuan kebijakan pembangunan Bali Masa Kini. Ketiga, pewarisan pencapaian 44 Tonggak Peradaban sebagai Penanda Bali Era Baru.
Keempat, pewarisan nilai-nilai kehidupan bagi generasi 100 tahun ke depan serta kelima, mengakomodasi kondisi dan kebutuhan dengan memperhatikan permasalahan dan tantangan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru. 
 
"Unsur-unsur ini harus dilestarikan, dilindungi, dikembangkan, dan/atau diberdayakan oleh generasi 100 tahun ke depan guna mewujudkan kehidupan generasi Bali Masa Depan yang berkualitas, berdaya saing, dan tangguh secara berkelanjutan dalam menghadapi dinamika kehidupan secara lokal, nasional, dan global sepanjang zaman," jelasnya.
 
Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, diselenggarakan berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, peraturan perundang - undangan, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Pertama, memerlukan ekosistem alam yang sehat dan berkualitas, meliputi ketersediaan udara bersih, ketersediaan air bersih, ketersediaan pangan yang sehat dan berkualitas, ketersediaan energi bersih, ketersediaan lahan tempat tinggal yang layak, tata ruang yang teratur dan terkendali, infrastruktur dan transportasi yang berkualitas, serta ketersediaan sumber perekonomian yang memadai dan berkelanjutan. Kedua, memerlukan layanan kebutuhan dasar, meliputi akses pendidikan yang memadai, layanan pendidikan berkualitas tinggi dan berdaya saing, ketersediaan sandang yang memadai dan berkualitas, ketersediaan rumah yang memadai dan sehat, ketersediaan jaminan sosial dan layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas, serta akses terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
Ketiga, memerlukan komitmen kuat dengan penuh rasa tanggungjawab untuk menjaga, melestarikan, melindungi, mengembangkan, dan memberdayakan kekayaan, keunikan, dan keunggulan kebudayaan Bali, meliputi adat, tradisi, seni - budaya, dan kearifan lokal, serta transformasi paradigma dan laku hidup masyarakat Bali yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan hidup. 
 
"Perlu Titiang (saya) tegaskan bahwa Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, merupakan implementasi Nilai-Nilai Ideologi Pancasila, karena Pancasila merupakan landasan idiil, pandangan hidup, dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila merupakan meja statis yang menyatukan berbagai keragaman yang ada, sekaligus sebagai “Bintang Penuntun” atau Leitstar yang memandu kehidupan bangsa agar sesuai dengan cita-cita pendiri negara, mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Nilai-nilai Pancasila telah hidup ditengah-tengah masyarakat Bali, diaktualisasikan dalam berbagai aspek pembangunan Bali dengan memperhatikan sumber daya dan kearifan lokal Bali untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera, bahagia, adil, dan makmur Niskala-Sakala.
 
Lebih lanjut Gubernur Koster mengatakan, pada kesempatan yang baik ini, sangat penting untuk pihaknya menegaskan bahwa landasan filosofi pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru bersumber dari wejangan leluhur. Yakni manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus sejalan/seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang menguripi. Hidup harus menghormati alam, alam ibarat orangtua, oleh karena itu hidup harus mengasihi alam.
 
Gubernur Koster menuturkan, arah Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru. Konsep Bali Masa Depan berisi arah Bali 100 tahun ke depan berpedoman pada warisan berupa wejangan leluhur Bali untuk menjaga keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Konsep Bali Masa Depan dirumuskan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, serta dengan memperhatikan dinamika kebutuhan kehidupan masyarakat dalam menghadapi perkembangan secara lokal, nasional, 
dan global, sehingga arah Pembangunan Bali 100 tahun ke depan harus mengimplementasikan konsep “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru yang mengandung makna menjaga kesucian dan 
Keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama/warga Bali yang sejahtera dan bahagia, Niskala-Sakala menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno. Yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan, melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai - Nilai Pancasila 1 Juni 1945.
 
Adapun tujuan pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat Bali, yakni Bali yang Kawista, Bali yang Tata-Titi Tentram Kertha Raharja dan Bali yang Gemah Ripah Loh Jinawi, Bali Padma Bhuwana, yakni Bhuwana Paraga (mental diri-kolektif mendunia) Bhuwana Desa (Bali sebagai tempat aktualisasi prestasi mendunia) dan Bhuwana Citta (Bali sebagai inspirasi dunia). 
 
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan rasa syukur dan bahagia, berkenan dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. "Oleh karena itu, sangat penting bagi Titiang untuk menyampaikan dan menegaskan kembali hal-hal penting ini," katanya. 
 
Haluan Pembangunan Bali Masa Depan ini, dengan niat baik dan tulus, hendaknya dijadikan visi pembangunan Kepala Daerah Provinsi Bali dan Kepala Daerah Kota/Kabupaten se-Bali sebagai implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana atau sebutan lainnya, tingkat provinsi dan tingkat kota/kabupaten se-Bali, dengan memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah masing-masing.
wartawan
YUE
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.