Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemakai Narkoba 70 Persen Generasi Muda, BNNP Bali: Bangsa Bisa Rusak!

Bali Tribune / Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono (tengah) diacara Focus Group Discussion "Selamatkan Generasi, Merawat Negeri War on Drugs" yang diselenggarakan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Bali melalui Walet Reaksi Cepat (WRC), Denpasar, Jumat (31/3).
balitribune.co.id | DenpasarKepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono mengatakan, pada tahun 2021 di Indonesia tercatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 1,95 persen atau 3,6 juta penduduk. Ironisnya, sebanyak 70 persen dari angka yang ditangkap dan direhabilitasi dari masyarakat usia produktif atau generasi muda. Untuk itu diperlukan kerjasama dari seluruh unsur, seperti BNN, Polri, TNI, pemerintah setiap daerah serta masyarakat untuk berupaya mengatasi masalah tersebut.
 
"Melalui diskusi yang diinisiasi oleh LAN ini sangatlah penting, agar bisa disampaikan program dan solusi penanggulangan narkotika. Sangat efektif dan strategis untuk terus dikembangkan," ungkapnya ketika sebagai keynote speech dalam Focus Group Discussion dengan tema "Selamatkan Generasi, Merawat Negeri War on Drugs" yang diselenggarakan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Bali melalui Walet Reaksi Cepat (WRC) di Denpasar, Jumat (31/3).
 
Dikatakan Nurhadi, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan transnasional atau lintas negara. Dan kejahatan itu dapat membuat rugi bangsa Indonesia. Karena narkotika merupakan sebuah "mesin" pembunuh dengan merusak generasi sebuah bangsa.
 
"Bahayanya yang masif, tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
 
Program yang dijalankan oleh BNN bekerjasama dengan instasi lain serta masyarakat disebut dengan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Ada tiga pendekatan yang dipakai, yaitu Hard Power Approach (pemberantasan dan penindakan), Soft Power Approach (pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi) serta Smart Power Approach (edukasi serta memanfaatkan teknologi informasi). Rehabilitasi dinilai ampuh untuk menekan demand atau permintaan terhadap narkotika dengan menyembuhkan penggunaan sebelumnya.
 
BNNP Bali setiap tahunnya punya slot pembiayaan rehabilitasi gratis dari dana negara. Tapi dananya terbatas dan tidak mencakupi seluruh pengguna narkoba di Bali. Pada 2022 ada 50 klien yang direhabilitasi dengan dibiayai oleh Negara dan 2023 ada 60 klien. Pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah, Polda Bali, rumah sakit umum daerah, rumah sakit jiwa yang mengelola tempat rehabilitasi maupun panti atau tempat rehabilitasi swasta.
 
"BNN menyediakan slot dan merujuk pasien. Nantinya dana dari negara langsung disampaikan ke tempat rehabilitasi yang ditunjuk," terangnya.
 
Di Bali saat ini, pihaknya menentukan tiga kawasan narkotika, yaitu kawasan bahaya, kawasan siaga dan kawasan waspada. Dari kawasan tersebut dilakukan kegiatan semacam sosialisasi, pelaksanaan program Desa Bersinar (Bersih Narkotika), intervensi berbasis masyarakat (IBM), serta pemberdayaan masyarakat. Banyak masyarakat yang enggan untuk rehabilitasi karena menganggap menjadi pemakai narkoba itu aib yang perlu disembunyikan. Sehingga melalui Desa Bersinar, IBM, serta pemberdayaan masyarakat dibentuk agen pemulihan. Masyarakat ditunjuk sebagai agen, diberikan pembekalan ilmu pengetahuan wawasan mengenai IBM. Mereka memiliki tugas memonitor, memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba dan pencegahannya, atau mengidentifikasi apabila ada warganya yang sebagai pemakai untuk diajak ikut rehabilitasi.
 
"Kami memetakan ada tiga puluh empat kawasan waspada. Ini kami tentukan dengan variabel indikator berdasarkan data pengungkapan, baik dari Polda Bali maupun BNNP. Diharapkan program-program yang dilaksanakan bersama berbagai unsur tersebut mampu menyelamatkan generasi bangsa dari narkotika," harap mantan Kepala BNN Provinsi NTT ini.
 
Wakil komandan 1 WRC LAN Provinsi Bali, Kotukhov Artem mengatakan, kegiatan ini digelar untuk menyikapi masalah narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Sehingga pihaknya menginisiasi karena merasa ikut peduli kepada generasi muda di Indonesia. Pihaknya punya tujuannya untuk memberantas narkoba dan turut membantu aparat penegak hukum dengan memberi informasi mengenai warga negara asing yang disinyalir terlibat narkotika.
 
"Kami akan bekerjasama dengan BNN agar lebih efektif dalam upaya pemberantasan narkoba. Dengan adanya forum diskusi ini, semoga kerjasama bisa berkelanjutan," pungkasnya. 
wartawan
RAY
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.