Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemalsuan Akta Perceraian Belum ada Tindakan Hukum

Bali Tribune/ PELAYANAN - Suasana pelayanan di Dinas Dukcapil Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Akta Perceraian Palsu yang diungkap oleh PN Gianyar hingga kini belum ada pihak yang melaporkan ke aparat kepolisian. Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gianyar masih melakukan penelurusan dengan memanggil pemegang Akta Palsu tersebut. Sedangkan petugas melayani proses permohonan  akta  palsu tersebut, masih tetap ngantor.
 
Dari keterangan yang diterima, Rabo (02/09),  meski menjadi tamparan keras,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gianyar rupanya belum melakukan upaya hukum.  Menyikapi akta palsu itu,  pihaknya kini hanya berusaha menarik kembali dari pemegang akta perceraian palsu tersebut.  Di satu sisi, petugas yang melayani permohonan akta palsu itupun sudah diketahui, yakni seorang Tenaga Harian Lepas (THL)  berinisial IGBD.  Namun  mengenai input data yang memalsukan nomor putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, masih ditelusuri. “Kami sudah menemukan sejumlah bukti-bukti dan bagaimana proses akta perceraian tersebut bisa tercetak. Termasuk petugas yang melakukan input data.  Ini ada  indikasi penggunaan password tanpa sepengetahuan user,” jelas Kepala Disdukcapil Gianyar Putu Gede Bayangkara.
 
Hanya saja, terhadap Petugas THL ini, Gede Bayangkara belum melakukan tindakan, dengan dalih masih melakukan penelusuran. Upayanya dengan pemanggilan pemohon atau pemegang akta perceraian palsu tersebut, untuk mengetahui tujuannya. Namun demikian, Bayangkara tidak berani memastikan, apakah ada pungutan liar dalam permohonan akta palsu ini. Karena segala pelayanan administrasi kependudukan memang tanpa dipungut biaya.
 
Humas PN Gianyar Wawan Edi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya juga mendapatkan informasi  tentang adanya oknum yang menjanjikan kepada masyarakat untuk mengurus perceraian tanpa sidang. Hal ini sangat ironi, karena tidak ada satu pun perkara gugatan dan permohonan di Pengadilan yang tanpa sidang. Terlebih  di Pengadilan mempunyai prosedur, yaitu hukum acara. “Aparatur di Pengadilan tidak boleh menyimpangi hukum acara tersebut untuk menjaga keadilan prosedural dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak, untuk mewujudkan keadilan substansial," tegas Wawan yang juga salah satu Hakim senior di PN Gianyar ini.
 
Pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar tidak terhasut oleh oknum yang menjanjikan atau mengatasnamakan aparatur Pengadilan. Terlebih lagi, PN Gianyar kini telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada akhir tahun 2019.  Lanjut kini  sedang menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan berusaha memperolah sertifikat ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
 
Mengenai saksi hukum atas pemalsuan akta perceraian ini,  disebutkan  telah melanggar Pasal 96A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.  Dalam pasal ini menyatakan: Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan (dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  “Namun ini semua tergantung pada pihak yang kecolongan atau dirugikan.  Kalau ngaku kecolongan tapi tidak mau melapor ke polisi, ya jangan pernah sekali-sekali mengeluh kalau kemalingan lagi," tandasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Perjuangkan Peningkatan Alkes dan Gedung UGD Baru, Bupati Gus Par Intensifkan Lobi ke Pusat

balitribune.co.id I Amlapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bukan sekadar wacana. Melalui strategi jemput bola dan komunikasi intensif ke pemerintah pusat, berbagai program strategis kini mulai membuahkan hasil positif demi kemajuan pelayanan di Bumi Tanah Aron.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kamboja Studi Pengelolaan Sampah Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kebijakan dan implementasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi lirikan pemerintahan negara sahabat, terutama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menerima studi kunjungan pengelolaan sampah dari delegasi Pemerintah Kamboja, di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Jumat (12/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSU Gema Santi Nusa Penida bakal Rekrut 2 Dokter Spesialis

balitribune.co.id I Semarapura - RSUD Gema Santi membuka rekrutmen dua dokter spesialis untuk memperkuat pelayanan sekaligus mendukung rencana pengembangan sejumlah layanan medis baru. Bahkan RS milik Pemkab Klungkung tersebut tengah menyiapkan Insentif tambahan untuk bertugas di wilayah Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Truk Tabrak Lari, Pelaku Diamankan di Badung

balitribune.co.id I Semarapura  - Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Truck  tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku beserta kendaraan Truck yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Tampilkan Seni Sakral Barong Nongkling hingga Fragmen Tari Pencok Saang

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menghadiri Pembukaan dan Pelepasan Peed Aya (Pawai) Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Acara bergengsi ini berpusat di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6/2026). Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom itu turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, para anggota DPRD, Forkopimda dan OPD Pemkab Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.