Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemanen Padi Disambar Petir, Dua Orang Tewas di Tempat

Bali Tribune/Proses evakusi korban tersambar petir di kawasan Subak Tibu Beleng, Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan.

balitribune.co.id | Negara - Naas dialami sekha manyi (pemanen padi) dari beberapa banjar di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Saat beristirahat di sebuah kubu (gubuk) mereka disambar petir. Dua orang tewas di tempat, 8 orang menderita luka bakar.

Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Subak Tibu Beleng, Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jumat (5/4) siang. Saat itu sepuluh orang buruh manyi ini sedang beristirahat di gubuk karena hujan turun. Tiba-tiab mereka disambar petir.

Dua buruh manyi padi yang tewas yakni  Ni Luh Niarti (50) dan Ni Luh Mi (41).  Kedua korban merupakan warga asal Banjar Wali, Desa Yehembang. Sedangkan delapan korban selamat yakni lima orang warga asal Banjar Wali masing-masing Sayu Nami (55) Ni Nengah Ariani (47), Sayu Kade Sunarti (50), Ni Ketut Diah Raini Purnami (53) dan seorang lelaki Dewa Landung (56) (satu-satunya pria), dua warga asal Banjar Kaleran yakni Ni Luh Darma Wati (40) dan Ni Nyoman Rudi (45) serta seorang warga asal Banjar Bale Agung, Ni Nyoman Kormi (50). 

Dari delapan korban selamat yang dilarikan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas I  Mendoyo itu, 3 orang harus dirujuk ke RSU Negara, 3 orang opname di Puskesmas, dan 2 orang menjalani rawat jalan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jumat kemarin, sekha manyi  padi ini sejak pagi bersama-sama tengah memanen padi di sawah milik Dewa Kade Jember (54) sejak pagi. Namun posisi mereka berpencar. Saat hujan disertai petir mulai turun pukul 11.00 Wita, mereka berteduh dalam satu kubu yang berada di selatan lahan sawah tersebut. Namun dua orang berteduh pada kubu lainnya.

Salah seorang korban selamat, Ariani mengatakan setelah petir menyambar bagian atas kubu mereka sekitar pukul 12.30 Wita, ia bersama sembilan korban lainnya, langsung terpental dan tergeletak di sekitar kubu. Berselang 30 menit baru datang sejumlah warga sekitar bersama petugas Kepolisian untuk memberikan pertolongan. Ia bersama korban lainnya langsung dilarikan ke UGD Puskesmas I Mendoyo di Pergung.

“Saya dan beberapa teman bawa HP tapi saat di kubu, semua HP sudah dimatikan. Perlengkapan kerja, seperti arit, dan benda-benda berbahan logam lainnya, juga tidak kami taruh di kubu. Sama sekali tidak ada firasat akan terkena musibah begitu,” ungkapnya.

Sedangkan korban Ni Luh Niarti dan Ni Luh Mi dipastikan sudah meninggal dunia. Jenazah kedua korban sempat dibawa ke Ruang Jenazah RSU Negara, sebelum disemayamkan di rumah duka.

Kepala UPT Puskesmas I Mendoyo, dr Kadek Ayu Dewi Damayanti mengatakan dua korban yang meninggal dunia setelah disambar petir, itu mengalami luka bakar pada bagian dada. Bahkan korban Ni Luh Niarti sampai mengeluarkan darah pada telinga. Sementara 8 korban selamat juga mengalami sejumlah luka bakar.

“Semua korban mengalami luka bakar. Korban selamat yang sudah dapat kami tangani di Puskesmas, ada yang mengalami luka bakar pada kaki dan tangan. Tetapi ada juga yang detak jantungnya belum stabil, sehingga kami rujuk ke Rumah Sakit,” ungkapnya Jumat kemarin.

Sementara Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Komang Sukasana mengatakan anggotanya langsung turun untuk mengevakusi korban setelah menerima laporan kejadian warga disambar petir itu. “Memang ada dugaan sambaran petir itu terjadi karena HP yang dibawa para korban. Tetapi, yang pasti keluarga korban yang meninggal menyatakan ikhlas atas kepergian korban,” ujarnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.