Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemanggang Roti Terbakar, Wisman Berhamburan ke Jalan

Bali Tribune / Penanganan kebakaran di sebuah coffee shop di Jalan Monkey Forest, Minggu (5/11) malam.

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah wisatawan manca negara berhamburan keluar dari  coffee shop di Jalan Monkey Forest, Minggu (5/11) malam.  Mereka panik karena dikejutkan  dengan kobaran api dari dapur kafe,  saat menikmati suasana malam dengan bertemankan kopi  serta roti.

Meski tidak sampai melahap seluruh bangunan kafe, kebakaran itu sempat menimbulkan kemacetan lalu lintas. Terlebih kedatangan dua unit mobil pemadam kebakaran harus melabrak arus untuk mempercepat mencapai lokasi. Belum lagi warga di sekitarnya ikut mendekati lokasi lantaran was-was jika kebakaran itu membesar.

"Saya khawatir apinya membesar, terlebih dekat dengan bangunan Pasar Ubud. Kita semua trauma dengan musibah kebakaran Pasar Ubud," ungkap Agus Pratana, warga Ubud yang rumahnya berseberangan jalan dengan lokasi kejadian.

Kabid Damkar, I Putu Pradana menyebutkan, pihaknya sudah mencapai lokasi kebakaran dalam hitungan kurang dari lima menit setelah menerima laporan. Melihat situasi kafe yang sempit, pihaknya melakukan penanganan awal dengan penyemprotan cairan busa dari alat pemadam api ringan ( APAR).

Lanjut itu melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada ceceran percikan bara api di lokasi. "Setelah api kita redam, kita juga pastikan bangunan  di sekitar lokasi dalam kondisi aman dari potensi rembetan api," imbuhnya.

Sementara dari pemeriksaan  di lokasi, kebakaran itu terjadi karena ada permasalahan di mesin pemanggangan roti. Karena api dan kepulan asap memenuhi kafe, wisatawan pun panik keluar menyelamatkan diri. "Tidak ada korban luka-luka dalam musibah ini, namun kerugian material yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp80 juta," ungkap  pemilik sekaligus manager kafe, Agus Candra.

wartawan
ATA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.