Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembangunan Dua Jembatan Dituntaskan Tahun Ini

Bali Tribune/ I Wayan Suastika
Balitribune.co.id | Bangli - Walapun ditengah pandemi Covid-19, pemerintah daerah kabupaten Bangli tetap menuntasan kegiatan pembangunan dua jembatan yang mana pada tahun lalu pengerjanya sempat terkatung-katung. Dua jembatan tersebut yakni jembatan yang menghubungkan Dusun Kedui. Desa Tembuku  dengan Dusun Metra, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, dan  jembatan Desa Bukih tembus Desa Belancan, Kecamatan Kintamani. Selain itu ada dua ruas jalan juga akan dikerjakan tahun ini. Kegiatan sepenuhnya menggunakan dana APBD Bangli.
 
Kepala Dinas Perkerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangli I Wayan Suastika mengatakan, lanjutan pembangunan  dua jembatan memang menjadi skala prioritas pemerintah. Pasalnya dengan tuntasnya pembangunan ke dua jembatan tersebut akan membawa dampak ekonomis kepada masyarakat. ”Masyarakat berharap agar pembangunan jembatan yang sempat mangkrak tersebut bisa dituntaskan,” ujar Wayan Suastika, Selasa (12/5).
 
Proses dari dua kegiatan tersebut sudah memasuki tahap louncing atau ditayangkan untuk proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Untuk  lanjutan pembangunan jembatan  Kedui – Metro pagu anggranya Rp 4.5 Miliar dengan tahapan pengerjaan  yakni pemasangn balok gerder dan pengaspalan. Dengan waktu pengerjaan selama 6 bulan. Sementara untuk jembatan yang menghubungkan Bukih-Belancan dengan pagu anggran Rp 1,8 miliar dengan materi   pengerjaan berupa pengaspalan.”Mudah- mudahan dengan sudah ditayangkan kegiatan ini nantinya ada pihak rekanan yang mengajukan penawaran, jika sampai  dalam kurun waktu 1,5 bulan setelah  tayang tidak ada yang mengajukan penawaran maka praktis akan dilakukan tender ulang,” jelasnya.
 
elain itu pada tahun ini akan dikerjakan  pembuatan  dua  ruas jalan  yakni Desa  Bayung Gede – Bubung, Kecamatan Kintamani  dengan pagu anggran Rp 2,6 miliar dan  Desa Belantih tembus Mabi, Kecamatan Kintamani  dengan pagu anggran Rp 485 juta.”Untuk kegiatan  pembanguanan jembatan dan jalan alokasi dananya murni dari APBD Bangli,” ungkap Wayan Suastika.
 
Disinggung banyaknya kegiatan khususnya sumber dananya dari DAK  tidak bisa  berjalan tahun ini, kata Wayan Suastika karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat ( Menkeu dan Mendagri) dimana anggaran DAK di alihkan untuk penanganan Covid-19. “Untuk kegiatan yang tidak bisa berjalan tahun ini akan akan menjadi skala prioritas tahun 2021,” sebut Wayan Suastika.
wartawan
Agung Samudra
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.