Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembangunan Dua Ruko Tanpa IMB , Teguran Sat Pol PP Jembrana Tidak Diindahkan

Sat Pol PP
TEGURAN - Pemilik proyek dua bangunan ruko tanpa IMB di Jalan Ratna Baler Bale Agung, Negara belum laksanakan teguran Sat Pol PP Kabupaten Jembrana.

BALI TRIBUNE - Kendati pengerjaan pembangunan dua unit ruko di Jalan Ratna, Lingkungan Baler Bale Agung, Negara telah disemprit Sat Pol PP Kabupaten Jembrana pada Senin (30/4) lalu, namun pemilik bangunan tersebut enggan untuk mengindahkan teguran petugas penegak Perda.

Sebelumnnya belasan personel Sat Pol PP Kabupaten Jembrana Senin pagi saat melakukan patroli mendapati proyek ruko disisi barat jalan tersebut menaruh material berupa pasir dan krokol diatas trotoar hingga menjorok kebadan jalan. Bahkan trotoar tertutupi material hingga tidak bisa dilalui pejalan kaki dan mengganggu arus lalu lintas.

Petugas Sat Pol PP meminta agar pihak pemilik maupun pemborong proyek ruko di selatan togog tersebut memindahkan material sehingga akses trotoar tersebut bisa dilalui kembali oleh pejalan kaki. Petugas juga mengecek dokumen perijinan proyek pembangunan ruko tersebut. Namun karena pemiliknya tidak ada di lokasi, petugas diterima oleh pemborong proyek I Ketut Budiasa asal Lingkungan Kebon. Kepada petugas, pemborong ini mengaku pemilik proyek Wisnu Wardana sedang berkerja di Denpasar dan hanya pulang saat hari libur saja. Pihaknya mengaku bersedia memindahkan material tersebut.

Sedangkan terkait perizinan pembangunan dua unit ruko itu pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Pengerjaannya sudah sekitar satu bulan, tapi pemiliknya memang tidak ada disini karena bekerja di Denpasar dan pulangnya saat libur saja. Untuk perijinannya memang katanya sedang diurus tetapi saya tidak tahu pasti,” ungkapnya dihadapan petugas.

Petugas meminta agar ijin seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) agar dipasang dilokasi proyek. Namun hingga Selasa (1/5), himbauan untuk memindahkan material bahan bangunan tersebut belum dilaksanakan. Pantauan dilokasi tampak material berupa gundukan pasir masih memehuni badan trotoar sehingga pejalan kaki yang melintas harus turun kebadan jalan untuk bisa lewat. Pihak proyek hanya membersihkan bahu jalan yang tertutup material saja.

Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana dikonfirmasi, Selasa (1/5), mengaku akan kembali mengecek dan berkordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Jembrana terkait perijinannya. “Kami akan cek kembali dan akan kami kordinasikan dengan perijinan untuk ijinnya,” tandas Rai Budhi.

Dikonfrimasi terpisah, DPMPTSPTK Kabupaten Jembrana Ni Nengah Wartini dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti perijinan pembangunan dua ruko tersebut dan pihaknnya meminta agar ditanyakan kepihak kelurahan setempat. “Kami belum tahu karena dokumennya ada dikantor, coba tanyakan ke lurah karena dia penguasa wilayahnya. Kami juga belum terima laporan dari Sat Pol PP,” tandasnya.

Pemilik proyek dua bangunan ruko tersebut, Wisnu Wardana dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa kemarin, mengakui perizinan proyek ruko tersebut saat ini baru sebatas mengantongi Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dan Izin Prinsip. Terkait pembangunan ruko yang telah berjalan tanpa IMB tersebut menurutnya pembangunan memang sudah berjalan sedangkan izinnya masih sedang diproses. “Sudah ada SKTR dan Izin Prinsip, pembangunannya memang sudah jalan, tapi sambil proses pengurusan IMBnya,” jelasnya seraya menghakhiri panggilan telpon. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

DPRD Bali Gandeng Media Studi Tiru Pengelolaan Sampah di TPST Sandubaya

balitribune.co.id | Mataram - Di tengah darurat sampah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya tampil sebagai solusi nyata. Mengolah hingga 40 ton sampah setiap harinya, TPST ini tidak hanya mengandalkan inovasi lokal, tetapi juga menghindari kerumitan sistem dengan cara mandiri dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Target Net Zero Emission, OJK Terbitkan Buku Perdagangan Karbon

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Digital: Telkomsel, TikTok, dan GoPay Hadirkan SIMPATI TikTok

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, TikTok, dan GoPay meluncurkan SIMPATI TikTok, kartu perdana edisi khusus, Selasa (15/7) yang menjadi langkah awal sinergi tiga ekosistem digital terbesar di Indonesia untuk menghadirkan power of connectivity – konektivitas unggul yang mendorong kreativitas masyarakat, kreator, dan pelaku UMKM guna membuka lebih banyak peluang ekonomi di seluruh nusantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lanjutkan Kerjasama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made.Satria melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Eka Sudarsana, Senin (14/7). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung turut disaksikan oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Asisten Bupati, Para Camat serta kepala OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.