Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembangunan Pabrik Body Boat Tak Kantongi Izin - Kasatpol PP Ancam Penjarakan Pemiliknya

DISEGEL - Satpol PP Kabupaten Klungkung menyegel usaha pembuat body boat di Kusamba karena tidak mengantongi izin.

Semarapura, Bali Tribune

Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung, Drs I Nyoman Sucitra mengancam memenjarakan pemilik gudang pembuat body boat di Pantai Kusamba, lantaran proyek yang sedang dikerjakan itu belum mengantongi izin. Pembangunan gudang inipun akhirnya dihentikan paksa, Kamis (7/4).

“Kami merasa dilecehkan dengan tetap dilanjutkannya pembangunan gudang ini tanpa izin, makanya kami bertindak tegas dengan menyegel gudang ini, dan kalau tetap membandel, kami penjarakan pemiliknya,” ujar Sucitra geram.

Tindakan tegas Sucitra ini berawal dari informasi warga jika masih ada aktivitas pembangunan gudang pembuatan body boat di Pantai Karang Dadi, Kusamba tersebut. Setelah menerima informasi itu, dirinya langsung ke lokasi bersama 10 petugas Satpol PP Klungkung. “Ini sudah membandel namanya! Saya akan turun langsung ke lokasi sekarang. Saya tidak suka tunda-tunda! Harus langsung kita tindak,” tegasnya.

Sucitra membenarkan dirinya bertindak tegas dengan menyegel usaha ilegal tersebut sehari sebelumnya sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu pihaknya memerintahkan  eskavator yang sedang beroperasi dan dua orang tukang untuk menghentikan kegiatannya. “Matikan alat beratnya! Segera hubungi pemilik proyek ini dan suruh datang ke sini,” ujar Sucitra  saat itu kepada pekerja.

Sulaimi, seorang pekerja  mengaku tidak mengenal owner gudang tersebut. Ia pun berdaih jika baru kali pertama bekerja di pembangunan gudang tanpa izin tersebut. Setelah sejam lebih ditunggu, baik owner maupun pengelola tidak datang ke lokasi pembangunan gudang. Satpol PP pun berinisiatif menyita alat-alat seperti gerinda, dua buah alat las, dan bor listrik. “Jika mau diambil, suruh owner dan pengelolanya datang ke kantor,” kata Sucitra.

Dikatakannya selain tidak mengantongi izin, bangunan gudang tersebut juga melanggar sempadan pantai. Hal ini karena bangunan tersebut berdiri kurang dari 100 meter dari sempadan pantai. “Kita sudah beri SP2. Jika masih membandel, yang bersangkutan bisa dipenjara maksimal tiga bulan dan denda sampai Rp50 juta. Hal itu sudah tertuang dalam Perda No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” kata dia.

wartawan
Ketut Sugiana

Gigitan HPR di Karangasem Capai 5.756 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia Terpapar Rabies

balitribune.co.id | Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem di Tahun 2026 ini masih cukup tinggi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karangasem, rata-rata terjadi sebanyak 500 kasus gigitan HPR perbulan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Dorong Integrasi Kinerja ASN melalui Sistem Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mengintegrasikan proses kerja dan penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Manajemen SPBE atau Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang digelar di Ruang Samasta BKPSDM Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

ARRC 2026 Sepang: Rheza Danica Curi Podium AP250, AHRT Kokoh di Puncak Klasemen Tim

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali menunjukkan semangat juang tinggi pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia. Aksi memukau Rheza Danica Ahrens dengan CBR250RR yang start dari posisi ke-30 mampu meraih podium ketiga di race pertama kelas Asia Production (AP) 250.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RAPBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Bangli Minta Pemkab Perkuat Kemandirian Fiskal

balitribune.co.id | Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia dan Dua Anaknya di Legian

balitribune.co.id | Mangupura – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Polsek Kuta menyelidiki peristiwa tewasnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS (7) dan LKS (4). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di sebuah bungalow di kawasan Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.14 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.