Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembangunan Pasar Badung Molor, Kontraktor Dipenalti Rp 61 Juta Per Hari

MOLOR - Sejumlah pekerja nampak masih bekerja di Proyek Pembangunan Pasar Badung, Jumat (22/12). Pengerjaan proyek ini ternyata molor dari tenggat waktu yang ditetapkan dalam kontrak.

 BALI TRIBUNE - Pengerjaan proyek pembangunan Pasar Badung Tahap II molor dari tenggat waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Proyek yang sesuai kontrak semestinya selesai pada Kamis (20/12) malam, ternyata belum rampung seratus persen. Hingga Jumat (21/12), Kontraktor Pelaksana yakni PT Nindya Karya masih menyisakan pekerjaan sebanyak 0,46 persen. Akibat tak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, PT Nindya Karya pun dijatuhi sanksi penalti sekitar Rp 61 juta per hari. Pantauan wartawan, Jumat (21/12) siang, proyek Pasar Badung ternyata belum rampung. Tampak sejumlah pekerja sedang mengerjakan perbaikan los dan kios, penyelesaian kori, pemasangan kelengkapan eskalator dan sejumlah pekerjaan lainnya. Padahal rencananya pasar yang digadang-gadang  menjadi pasar terbesar dan termegah di Bali ini akan dipelaspas pada Sabtu (22/12) hari ini. Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar,  I Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, mengakui adanya keterlambatan pengerjaan proyek Pasar Badung. Dikatakan, proyek yang dalam kontrak seharusnya selesai pada Kamis (20/12) malam, namun belum bisa terselesaikan 100 persen hingga Jumat (21/12), mengingat masih adanya sejumlah pengerjaan yang mesti mendapat perbaikan. "Dari pengamatan kita masih ada beberapa yang harus diperbaiki. Seperti servis kori, rolling dor yang kurang sempurna, kurang lebih pekerjaan yang belum terselesaikan sekitar 0,46 persen. Itu harus dituntaskan," ujar Jimmy Sidarta. Pejabat yang juga Asisten II Setda Kota Denpasar ini mengatakan, mengingat proyek tidak selesai tepat waktu, maka pihak kontraktor pelaksana yakni PT Nindya Karya dikenakan sanksi penalti. "Kita tetap berlakukan peraturan, walaupun pekerjaan hanya tersisa sekitar 0,46 persen, namun  tetap karena kita diikat oleh aturan maka dikenakan penalti. Hitungannya 1 per 1000 dari nilai kontrak per hari. Kurang lebih senilai Rp 61 juta per hari," ujarnya. Pihaknya meyakini proses pengerjaan sekitar 0,46 persen  tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. Pihaknya meyakini, dengan kesanggupan dari kontraktor, pengerjaan proyek tersebut akan selesai dalam waktu dekat. "Itu kan tinggal perbaikan saja, ini tidak membutuhkan waktu lama, istilahnya tinggal memperbaiki yang rijek saja," ujarnya. Molornya pengerjaan proyek Pasar Badung ini juga diakui Ketua TP4D untuk Pembangunan Pasar Badung Tahap II, Agus Sastrawan. Ditemui  saat meninjau ke lokasi pembangunan Pasar Badung pihaknya melihat sejumlah pekerjaan yang mesti diselesaikan. "Seperti yang sudah dilihat sendiri, masih ada pekerja. Jumlah pekerjaan yang mesti dituntaskan yakni sekitar 0,46 persen," ujarnya. Dikatakan, saat melakukan peninjauan ada sejumlah pekerjaan yang belum tuntas. Sejumlah pekerjaan tersebut seperti pengerjaan kori, finishing lantai dan tembok, pemasangan eskalator, perbaikan meja stainless untuk los dan kios dan sejumlah pekerjaan pembersihan. Sastrawan mengatakan, mengingat dalam kontrak semestinya pekerjaan tuntas pada Kamis (20/12) malam, maka  sesuai aturan kontraktor dikenakan penalti. "Denda tetap jalan, sesuai dengan mekanisme dikenakan penalti. Mengingat masih ada pekerja, maka penalti tetap berjalan. Penalti berlaku sampai proyeknya kelar. Dari pihak NK (PT Nindia Karya) komit mau menyelesaikan," ujarnya. Sementara Direktur PD Pasar Kota Denpasar. A.A Yuliartha meminta agar proyek pembangunan Pasar Badung dapat diselesaikan secepatnya. Hal ini mengingat keterlambatan pembangunan Pasar Badung akan berdampak kepada proses pemindahan pedagang. "Semestinya jika proyek ini selesai tepat waktu, para pedagang akan dipindahkan pada Sabtu (22/12) ini mengingat merupakan hari baik. Begitu selesai pemelaspasan, pedagang semestinya juga pindah. Kalau proyek tidak selesai tepat waktu maka pemindahan pedagang juga tidak bisa dilakukan," ujarnya. Pihaknya mengaku akan mengontrol terus proses pengerjaan Pasar Badung. Pihaknya menginginkan agar pembangunan Pasar Badung tetap mengutamakan kualitas. "Kita akan kontrol terus pengerjaannya. Kami minta agar selesai secepatnya, apakah dengan menambah tukangnya atau menambah jam kerja dengan tetap melihat kualitas," ujarnya. Seperti diketahui, pembangunan lanjutan Pasar Badung  menggunakan Dana APBD Kota Denpasar dikerjakan oleh PT. Nindya Karya yang juga kontraktor yang mengerjakan pembangunan tahap pertama. Proyek lanjutan ini  senilai Rp61.803.873.000 direncanakan rampung pada 20 Desember 2018. Pada tahap pembangunan lanjutan Pasar Badung ini total terdapat tiga bidang pekerjaan yang terdiri atas 33 skup pekerjaan. Dengan rampungnya seluruh skup pekerjaan ini, maka secara otomatis pembangunan Pasar Badung telah selesai keseluruhan.  Nantinya pasar tertua di Kota Denpasar ini akan memiliki enam lantai yang terdiri atas dua lantai basement bawah tanah serta empat lantai untuk los dan kios. Adapun total seluruh kios dan los yang tersedia mencapai 1.740 unit.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.