Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembangunan Rusunawa Polres Bangli Mulai Digeber

BATU PERTAMA - Peletakan batu pertama pembangunan rusunawa asrama Polres Bangli.

BALI TRIBUNE - Proses pembangunan  rumah susun (Rusunawa) Asrama Polres Bangli mulai dikerjakan, ini ditandai dengan dilangsungkanya upacara  Ngeruak. Proses upacara Ngeruak dipuput Ida Begawan Sri Ananda Acarya ,Jumat (4/5). Hadir Kabag Paskon Ro Sarpras Polda Bali,AKBP A.A.Sri Sueli,Wakapolres Bangli,Kompol  I Ketut Gelgel.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan, upacara Ngeruek diwali dengan melakukan prosesi  persembahyangan bersama di lokasi pembangunan. Tujuan dari dilaksanakanya upcara Ngeruwek  yakni  untuk memohon keselamatan didalam proses pembangunan asrama.

Papar AKP Sulhadi, terkait akan dilaksanakanya proses pembangunan, pihak rekanam sudah mulai melakukan pembongkaran  bangunan asrama lama  mulai tanggal 11 April 2018. “Bagunan asrama lama dibanguan  tahun 1958, kondisinya sudah tidak layak huni lagi,” sebutnya seraya menambahkan asrama lama dihuni 28 KK.

Lanjut Sulhadi  untuk asrama  akan dibanguan berlantai  empat dengan menelan anggran Rp 16.975.252.000. Untuk proses pengerjaan akan digarap oleh PT Tunas Jaya Sanur. “Jika mengacu kontrak kerja proses pembangunan rusnamawa Polres Bangli sudah kelar 29 November 2018,” sebut Sulhadi.

Sebut Sulhadi lagi dengan rancang bangun rusunawa asrma Polres Bangli dengan empat lantai, lantai dasar akan dimanfatakan untuk tempat parkir kendaraan bagi penghuni rusunawa. Begitupula untuk daya tampung asrama akan bertambah yakni awalnya hanya ditempati 28 KK, setelah proses pembanguanan kelar bisa menampung 48 KK.

wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.