Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembebasan Winasa Masih Berproses, Rutan Negara Tunggu SK Pusat

Bali Tribune / I Nyoman Tulus Sedeng 

balitribune.co.id | NegaraSetelah penyerahan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, kini pembebasan mantan Bupati Jembrana drg. I Gede Winasa masih berproses. Pihak Rutan Kelas II B Negara kini masih menunggu Surat Keputuasan (SK) yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebelumnya diberitakan Pihak Kejari Jembrana telah menerima penyerahan uang denda dan uang pengganti dari Gede Winasa yang terjerat kasus korupsi beasiswa STIKES dan STITNA dan kasus korupsi perjalanan dinas. Uang pengganti Rp 3.819.554.800 telah diserahkan secara resmi Rabu (3/7) oleh anak Gede Winasa yang merupakan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna bersama ketiga kuasa hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof drg I Gede Winasa. Terpidana 2 kasus dalam putusan pengadilan korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA tahun 2009-2010 dengan selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00.

“Ini sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017,” ungkapnya. Sedangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif Winasa dikatakannya dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana kurungan selama 6  bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

Bukti penyetoran uang dan administrasi lainnya menurutnya telah diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara untuk proses selanjutnya. "Uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp 3.819.554.800 sudah langsung kami setorkan ke Kas Negara. Kalau terkait masa hukuman dan lainnya atau proses pembebasan, itu menjadi kewenangan pihak Rutan bukan di kami," tandasnya.

Sementara I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan uang Rp 3,8 Milyar lebih tersebut diperoleh dari keluarga dan teman-teman ayahnya. Pihaknya bersama kuasa hukum telah menyerahkan uang denda dan uang pengganti kepada pihak Kejari Jembrana dalam bentuk uang cash. “Keluarga dan teman-teman bapak sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan uang UP dan denda ini, dan berharap bapak bisa segera bebas,” ungkapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Gede Winasa, I Komang Sutrisna mengatakan setelah menerima bukti penyerahan uang denda dan pengganti dari Kejari Jembrana, pihaknya akan langsung ke Rutan Negara. “Kewenangan ada di rutan, kita belum tahu perhitungan di rutan, berapa dan bagaimana, nanti kita akan mengetahui perhitungan selama hukumannya, kemudian remisnya berapa dan lain sebagainya apakah mencukupi atau belum,” tandasnya.

Teranyar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng Kamis (4/7) malam mengatakan dari 2 pidana, hukuman pidana I Gede Winasa dari selama 13 tahun dan denda sebanyak Rp. 3.119.554.800. "Mulai ditahan 25 Mei 2016, sedangkan tanggal ekspirasi awalnya pada tanggal 26 Mei 2029, jadi dikurangi remisi sejumlah 12 bulan, artinya 1 tahun mendapatkan remisi menjadi 31 Mei 2028," ungkapnya.

Menurutnya, jika denda dan uang pengganti tidak dibayar maka ekspiresi murninya bebas murni pada tanggal 25 Juli 2035, karena subsider dari uang pengganti dan uang denda adalah 6 tahun 14 bulan jadi total 7 tahun 2 bulan.  "Masa hukuman 2/3 I Gede Winasa dari total hukuman selama 13 tahun hingga 21 April 2024. Sebenarnya beliau sudah bebas pada 21 April 2024, karena kami belum usulkan, beliau harus dapat hak remisi lagi. Kemudian beliau dapat kemarin remisi lansia selama 2 bulan, jadi maju dua pertiganya menjadi 21 Januari 2024," jelasnya.

Tulus mengungkapkan prosesnya adalah pengusulan terlebih dahulu setelah diberikan bukti pembayaran dari Kejari jembrana. "Syarat administratif dan substantif sudah lengkap baru diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kalau sudah turun SK nya, maka beliau segera bisa pulang, tidak harus menunggu subsider lagi dengan status pembebasan bersyarat. Sampai saat ini kami masih menunggu SKnya," ungkapnya.

Dikatakannya I Gede Winasa masih punya bersyarat kurang lebih 3 tahun 11 bulan 14 hari. Bahkan dalam waktu tersebut dikatakannya mantan Bupati Jembrana 2 periode ini juga harus menjalani wajib lapor setiap bulannya ke Balai Pemasyarakatan Denpasar, "Selama proses itu nanti pengawasannya dibawah Balai Pemasyarakatan Denpasar, tentu dia harus ada wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Denpasar," pungkasnya.

wartawan
PAM
Category

Bandara I Gusti Ngurah Rai Hadirkan Jembatan Transfer Penumpang Antar Terminal

balitribune.co.id I Kuta - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) terus bertransformasi meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna menghadirkan pengalaman perjalanan (customer experience) bagi pengguna jasa bandara. Saat ini pengelola pintu gerbang udara Bali ini tengah menyiapkan kehadiran fasilitas baru berupa Jembatan Penghubung Transfer Terminal Internasional-Domestik.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Bekuk Pengedar BBM Subsidi Ilegal di Karangasem, 190 Liter Pertalite Disita 

balitribune.co.id | Amlapura - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial IKS diamankan bersama barang bukti mobil modifikasi dan 190 liter BBM jenis Pertalite di Jalan Raya Seraya, Kabupaten Karangasem, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalyon TP 928/Brata Sena Yudha Sukses Kawal Pengibaran Merah Putih HUT ke-81 RI di Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Batalyon TP 928/Brata Sena Yudha mengambil peran strategis dalam menyukseskan upacara pengibaran Bendera Pusaka Sang Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi Bali. Upacara khidmat ini digelar di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, pada Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Rasa Nusantara di Hari Kemerdekaan Memberikan Pengalaman Unik dan Interaktif bagi Wisatawan

balitribune.co.id | Mangupura - Parade budaya memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di area sekitar Pantai Kuta Kabupaten Badung, Senin (17/8/2026) sore. Deretan kostum tradisional dari berbagai daerah tampil anggun memperlihatkan kekayaan budaya sekaligus semangat persatuan. Anak-anak disabilitas pun turut unjuk kebolehan memainkan musik angklung yang memikat perhatian wisatawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paskibraka Karangasem 2026 Dibekali Materi Kepemimpinan, Kebangsaan dan Kedisiplinan

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa bersama Sekretaris Daerah (Sekda) I Ketut Sedana Merta dan jajaran Forkopimda Kabupaten Karangasem memberikan pembekalan kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karangasem Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula SKB Kabupaten Karangasem, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Menyemai Asa Digital dari Ruang Kelas Selemadeg: Kisah Ni Wayan Sri Yasmini Menembus Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana anggun menyelimuti Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Jumat (14/8/2026) pagi. Di tengah deretan penerima penghargaan peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali yang berbusana adat teratur, Ni Wayan Sri Yasmini, S.Pd., M.Pd. melangkah mantap menuju panggung penghormatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.