Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembebasan Winasa Masih Berproses, Rutan Negara Tunggu SK Pusat

Bali Tribune / I Nyoman Tulus Sedeng 

balitribune.co.id | NegaraSetelah penyerahan uang denda dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, kini pembebasan mantan Bupati Jembrana drg. I Gede Winasa masih berproses. Pihak Rutan Kelas II B Negara kini masih menunggu Surat Keputuasan (SK) yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebelumnya diberitakan Pihak Kejari Jembrana telah menerima penyerahan uang denda dan uang pengganti dari Gede Winasa yang terjerat kasus korupsi beasiswa STIKES dan STITNA dan kasus korupsi perjalanan dinas. Uang pengganti Rp 3.819.554.800 telah diserahkan secara resmi Rabu (3/7) oleh anak Gede Winasa yang merupakan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna bersama ketiga kuasa hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof drg I Gede Winasa. Terpidana 2 kasus dalam putusan pengadilan korupsi beasiswa sekolah STIKES dan STITNA tahun 2009-2010 dengan selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00.

“Ini sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017,” ungkapnya. Sedangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif Winasa dikatakannya dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200 juta subsider pidana kurungan selama 6  bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

Bukti penyetoran uang dan administrasi lainnya menurutnya telah diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara untuk proses selanjutnya. "Uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana sebesar Rp 3.819.554.800 sudah langsung kami setorkan ke Kas Negara. Kalau terkait masa hukuman dan lainnya atau proses pembebasan, itu menjadi kewenangan pihak Rutan bukan di kami," tandasnya.

Sementara I Gede Ngurah Patriana Krisna mengatakan uang Rp 3,8 Milyar lebih tersebut diperoleh dari keluarga dan teman-teman ayahnya. Pihaknya bersama kuasa hukum telah menyerahkan uang denda dan uang pengganti kepada pihak Kejari Jembrana dalam bentuk uang cash. “Keluarga dan teman-teman bapak sudah berupaya untuk bisa menyelesaikan uang UP dan denda ini, dan berharap bapak bisa segera bebas,” ungkapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Gede Winasa, I Komang Sutrisna mengatakan setelah menerima bukti penyerahan uang denda dan pengganti dari Kejari Jembrana, pihaknya akan langsung ke Rutan Negara. “Kewenangan ada di rutan, kita belum tahu perhitungan di rutan, berapa dan bagaimana, nanti kita akan mengetahui perhitungan selama hukumannya, kemudian remisnya berapa dan lain sebagainya apakah mencukupi atau belum,” tandasnya.

Teranyar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara, I Nyoman Tulus Sedeng Kamis (4/7) malam mengatakan dari 2 pidana, hukuman pidana I Gede Winasa dari selama 13 tahun dan denda sebanyak Rp. 3.119.554.800. "Mulai ditahan 25 Mei 2016, sedangkan tanggal ekspirasi awalnya pada tanggal 26 Mei 2029, jadi dikurangi remisi sejumlah 12 bulan, artinya 1 tahun mendapatkan remisi menjadi 31 Mei 2028," ungkapnya.

Menurutnya, jika denda dan uang pengganti tidak dibayar maka ekspiresi murninya bebas murni pada tanggal 25 Juli 2035, karena subsider dari uang pengganti dan uang denda adalah 6 tahun 14 bulan jadi total 7 tahun 2 bulan.  "Masa hukuman 2/3 I Gede Winasa dari total hukuman selama 13 tahun hingga 21 April 2024. Sebenarnya beliau sudah bebas pada 21 April 2024, karena kami belum usulkan, beliau harus dapat hak remisi lagi. Kemudian beliau dapat kemarin remisi lansia selama 2 bulan, jadi maju dua pertiganya menjadi 21 Januari 2024," jelasnya.

Tulus mengungkapkan prosesnya adalah pengusulan terlebih dahulu setelah diberikan bukti pembayaran dari Kejari jembrana. "Syarat administratif dan substantif sudah lengkap baru diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kalau sudah turun SK nya, maka beliau segera bisa pulang, tidak harus menunggu subsider lagi dengan status pembebasan bersyarat. Sampai saat ini kami masih menunggu SKnya," ungkapnya.

Dikatakannya I Gede Winasa masih punya bersyarat kurang lebih 3 tahun 11 bulan 14 hari. Bahkan dalam waktu tersebut dikatakannya mantan Bupati Jembrana 2 periode ini juga harus menjalani wajib lapor setiap bulannya ke Balai Pemasyarakatan Denpasar, "Selama proses itu nanti pengawasannya dibawah Balai Pemasyarakatan Denpasar, tentu dia harus ada wajib lapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Denpasar," pungkasnya.

wartawan
PAM
Category

Kasus Akasia, Puluhan Warga Berpakaian Adat Kawal Pemeriksaan Gung Kris di Polresta

balitribune.co.id | Denpasar - Polresta Denpasar didatangi puluhan warga pendukung Gung Kris pada Selasa (6/1), pukul 09.30 Wita untuk memberikan dukungan moral berkaitan dengan proses pemeriksaan kasus perselisihan malam tahun baru di Jalan Akasia yang berujung pada aksi penganiayaan dan penombakan.

Baca Selengkapnya icon click

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.