Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram Menggunakan KTP/KK Mulai Diterapkan

Bali Tribune / ELPIJI - Gas Elpiji 3 Kilogram di salah satu agen Gas Elpiji di Karangasem.

balitribune.co.id | AmlapuraAturan penggunaan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dalam pembelian Gas Elpiji ukuran 3 Kilogram sudah mulai berlaku di Bali sejak 1 Januari 2024, dimana warga yang akan membeli Gas Elpiji harus mendaftarkan diri mereka di Pangkalan Gas Elpiji sebagai pemegang Merchandise Pertamina.

Di Kabupaten Karangasem, aturan pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram dengan KTP/KK tersebut juga sudah mulai diterapkan, namun demikian belum banyak warga yang mengetahui dan mendaftarkan diri mereka sebagai penerima subsidi pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan.

I Nyoman Sudana, pengelola Agen Gas Elpiji 3 Kilogram di Subagan, Karangasem, menyebutkan jika memang aturan penggunaan KTP/KK untuk pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram sudah ulai di terapkan. “Pada bulan Desember 2023 lalu kami juga sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan aturan itu sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024. Dari pengamatan kami, sepertinya masyarakat sudah mengetahui dan sudah banyak yang mendaftarkan diri mereka sebagai penerima subsidi Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan,” ucapnya.

Saat ini pesanan Gas Elpiji 3 Kilogram dari masyarakat masih normal dan tidak ada peningkatan, termasuk stok dan suplay Gas Elpiji 3 Kilogram dari SPBE juga sangat lancar. Berbeda dengan saat sebelum diterapkan aturan pembelian menggunakan KTP/KK, saat itu Agen hanya boleh melayani penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram ke Pangkalan dan Pangkalan hanya boleh menjual ke Kios/Warung pengecer sesuai jatah, setelah aturan tersebut diberlakukan, masyarakat saat ini juga bisa meembeli Gas Elpiji 3 Kilogram langsung ke Pangkalan maupun Agen dengan membawa KTP/KK.

“Sekarang masyarakat sudah bisa membeli Gas Elpiji 3 Kilogram langsung ke Agen dan ke Pangkalan, dengan membawa KTP/KK,” sebutnya. Namun demikian tetap pembelian dibatasi hanya 4 tabung setiap bulannya.

wartawan
AGS
Category

Pengujian Kapasitas Mesin RDF di TPST Mengwitani, Bupati Pastikan Pengolahan Sampah di Badung Berjalan Optimal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat upaya pengelolaan sampah berbasis teknologi sebagai bagian dari komitmen mewujudkan sistem persampahan yang lebih efektif dan berkelanjutan. 

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pengujian kapasitas mesin Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, pada Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT ke-81 RI, Pemkab Karangasem Gelar Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id I ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menggelar Upacara Pelepasan Pelacakan/Napak Tilas Perjuangan Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (15/8/2026) di Lapangan Dusun Pemuteran, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

AI Undiksha Baca Gelombang Otak untuk Petakan Emosi Manusia

balitribune.co.id I Singaraja - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) memperkenalkan riset kecerdasan buatan (AI) yang mampu mengolah aktivitas listrik otak untuk mengenali kondisi emosi manusia. Teknologi tersebut dipamerkan dalam Buleleng Digital Expo (BDE) di RTH Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (19/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Kemarau, Produksi Garam Tradisional di Pantai Yeh Malet Meningkat

balitribune.co.id I Amlapura - Musim kemarau dan cuaca yang cukup panas yang terjadi saat ini sangat sangat menguntungkan bagi produksi garam petani di Pantai Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem dan wilayah sentra produksi garam lainnya di Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Pria 53 Tahun Diduga Perkosa Pelajar SMP, Dibujuk dengan Iming-Iming Uang Rp50 Ribu

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng menahan seorang pria berinisial IKA (53) setelah diduga melakukan perbuatan  tidak senonoh terhadap seorang gadis dibawah umur. Perbuatan pelaku bahkan dilakukan hingga dua kali setelah sebelumnya gadis yang masih berstatus pelajar SMP itu dibujuk dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.