Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemberhentian Sementara Perbekel Desa Satra, BKD Diperintahkan Minta Rekomendasi Kemendagri

Ir Gde Putu Winastra.

BALI TRIBUNE - Dengan telah ditetapkannya Perbekel Desa Satra Ni Made Ratnadi sebagai tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) Desa Satra, oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, nasib perbekel wanita satu-satunya di Kecamatan Klungkung ini berada di ujung tanduk. Karena yang bersangkutan tinggal menunggu waktu pemberhentian sementara  sebagai Perbekel Desa Satra.

Pjs Bupati Klungkung Wayan Sugiada ditemui saat jumpa pers menyebutkan, usulan pemberhentian Ni Made Ratnadi segera dibawa Kemendagri oleh BKD Klungkung untuk dimintakan persetujuan pemberhentiannya sebagai perbekel karena Bupati difinitif masih berhalangan cuti.

Menurut Sugiada, dasar hukumnya karena sesuai penjelasan resmi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung Meyer Voltac Simanjuntak medio Maret lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap sebagai tersangka, hanya dimintakan rekomendasi saja ke Kemendagri di Jakarta.

Sekda Klungkung Ir Gde Putu Winastra beberapa saat yang lalu juga menyebutkan jika perbekel sudah berstatus tersangka korupsi sesuai aturan Perda no 12 tahun 2017, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Namun dirinya mengaku masih mengkaji karena surat dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang diterimanya.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja menyebutkan merujuk Perda Kabupaten Klungkung nomor 12 tahun 2017. Sesuai Perda tersebut, jika perbekel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana korupsi secara jelas perbekel harus diberhentikan sementara.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi ADD Desa Perbekel Desa Satra ya diberhentikan sementara, itu sanksinya. Kalau nanti tidak terbukti  saat masa peradilan dan masa jabatan masih, yang bersangkutan dikembalkan  jabatannya,” terang Suteja.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Lagi, Api Dupa Picu Kebakaran

balitribune.co.id | Negara - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kebakaran rumah kali ini diduga dipicu oleh kelalaian pemilik rumah saat meninggalkan rumah dengan api dupa yang masih menyala. Kini masyarakat kembali diminta lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah setelah melakukan persembahyangan menggunakan dupa.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Partai Buruh Desak Pemerintah Hapus Outsourcing

balitribune.co.id | Singaraja - Partai Buruh Buleleng mendesak pemerintah agar segera menghentikan praktik terkait kebijakan pekerja alih daya (outsourcing) dan penyesuaian upah buruh. Melalui Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Buleleng, I Gusti Ngurah Rediasa, desakan itu disamapaikan kepada Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Kamis (28/8).

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Koordinasi Kemenko Polkam Memastikan Stabilitas Kamtibmas Berjalan Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) nasional saat ini dihadapkan pada penolakan kebijakan pemerintah, aksi massa buruh, intoleransi umat beragama, kebijakan pemerintah daerah dan demonstrasi pembubaran DPR yang ditengarai isu kenaikan tunjangan. Dalam konteks inilah kemampuan intelijen daerah sangat strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali Sidak Nuanu, Soroti Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perizinan

balitribune.co.id | Tabanan - Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek Magnum Resort di Berawa, Senin (25/8) Komisi I DPRD Bali kembali turun ke lapangan. Kali ini, para wakil rakyat menyasar kawasan wisata "Nuanu" yang berlokasi di Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Tabanan, Kamis (28/8).

Baca Selengkapnya icon click

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025. Saat ini, LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam Rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.