Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemberian Santunan Perlindungan Sosial Tak hanya Lansia “Bedridden”

Kabag Humas Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kabupaten Badung terus memberikan pelayanan bagi masyarakat. Tidak hanya pembangunan infrastruktur serta pengembangan kreatifitas seni semata yang diperhatikan,  para lanjut usia juga tak luput dari perhatian pemerintah. Bahkan, bulan November pemerintah Kabupaten Badung akan meluncurkan bantuan perlindungan sosial untuk para lansia di kabupaten Badung. Hal ini ditegaskan kembali oleh Kabag Humas Setda Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta, Kamis (4/10).   Menurut mantan Camat Abiansemal ini, peneriman bantuan perlindungan sosial lanjut usia ini sesuai ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor38 Tahun 2018.  Peraturan ini sudah diteken pada bulan Agustus 2018 lalu. Mereka yang masuk riteria sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor38 Tahun 2018 ini adalah lansia yang tidak potensial paling rendah berumur 72 tahun, lansia berumur 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden), bukan lanjut usia yang sedang menerima pensiun /santunan pemerintah mapun lembaga sosial, dan bukan lanjut usia  yang menjadin binaan dan tanggung jawab panti sosial Tresna Werdha atau panti sosial.  “Hal ini perlu kami luruskan terkait umur dan penerima santunan ini, dimedia tertulis 70 tahun dan hanya lansia bedridden, yang benar itu ada beberapa kreteria yang bisa mendapatkan santunan ini,”ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, bantuan ini besarannya diberikan sebesar Rp 1 juta per orang perbulan dan akan dicairkan 3 bulan sekali. “Untuk syarat pencairan dana bantuan ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni, fotokopi  e-KTP atas nama lansia atau surat keterangan dari perbekel atau lurah. Fotocopy KK Kabupaten Badung yang tercantum nama lansia, fotocopy buku tabungan  BPD Bali atas nama lansia yang menerima. Untuk lansia  bedridden harus menyertakan surat kuasa yang diketahui oleh perbekel dan lurah,” paparnya.  

wartawan
I Made Darna
Category

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.