Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembinaan Kesiapan Aparat Non Kewilayahan Pendam IX/Udayana

Bali Tribune/ BINTER --- Danramil 1611-07/Denbar Mayor Inf IB Swatama saat menyampaikan materi tentang Sikap Teritorial, Lima Kemampuan Teritorial, dan Tiga Metode Binter, di Aula Pendam IX/Udayana, Denpasar, Selasa (16/11).





balitribune.co.id | Denpasar - Bertempat di Aula Pendam IX/Udayana, Denpasar, Selasa (16/11), Kapendam IX/Udayana Letkol Kav Antonius Totok YP., SIP, membuka kegiatan Pembinaan Kesiapan Aparat Non Kewilayahan Pendam IX/Udayana Triwulan IV TA 2021 (Binsiap Apnon Kowil), yang diikuti seluruh prajurit Pendam IX/Udayana.

"Tujuan diselenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan teritorial bagi aparat kewilayahan Kodam IX/Udayana dalam rangka menyiapkan ruang, alat, dan kondisi juang yang tangguh untuk kepentingan pertahanan negara di daratan Bali dan Nusa Tenggara," ujar perwira menengah (Pamen) yang akrab disapa Letkol Totok.

Dalam acara bertemakan “Melalui Kegiatan Binsiap Apnon Kowil, Kita Tingkatkan Peran Aparat Satnonkowil Guna Mewujudkan TNI AD yang Terlatih, Profesional, dan Manunggal dengan Rakyat" ini, Kapendam berpesan kepada seluruh peserta, agar memperhatikan serta menyimak secara sungguh-sungguh semua materi yang diberikan oleh Danramil 1611-07/Denpasar Barat Mayor Inf Ida Bagus Swatama.

Kapendam menjelaskan, dalam rangka mempersiapkan kemampuan Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) sebagai gelar kekuatan Kodam IX/Udayana di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, maka salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar kegiatan Binsiap Apnon Kowil seperti yang tengah dilaksanakan saat ini.

"Pembinaan teritorial (binter) harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan melalui pengumpulan, pengolahan, dan penganalisaan data teritorial secara akurat. Sehingga Aparat Satuan Komando Kewilayahan (Apkowil) harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan binter, agar dapat menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks," tegas Kapendam.

Selanjutnya, Danramil 1611-07/Denbar Mayor IB Swatama menyampaikan materi yang menitikberatkan tentang Sikap Teritorial, Lima Kemampuan Teritorial, dan Tiga Metode Binter, yang disimak dengan penuh antusias para prajurit Pendam IX/Udayana, dengan tetap berpedoman pada disiplin protokol kesehatan.

wartawan
JOK
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.