Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembobol Rumah Teman Sendiri Akhirnya Tertangkap

DIAMANKAN - Pelaku dan barang bukti curian berupa laptop, HP dan Camcorder.

Gianyar, Bali Tribune

Dengan dalih, gaji tak mencukupi kebutuhan keluarga, IGN Suantika (35)  warga Banjar  Kebon, Desa Bona, Blahbatuh, Gianyar, tega membobol rumah temannya sendiri. Sempat lolos dari kejaran warga, pelaku akhirnya  ditangkap  setelah  hampir dua bulan diburu petugas.

Kanit I Reskrim Polres Gianyar Ipda IGN Winagun, Kamis (28/4) mengungkapkan, pelaku membobol rumah temanya, yakni IGN  Adi Putra (35) warga Banjar Prajamukti, Desa Bona, saat perayaan Pangrupukan, bulan maret lalu. “Saat kejadian korban  bersama  keluarganya  sedang menonton ogoh-ogoh. Pelaku  kemudian beraksi dengan membobil almari  dan berhasil melarikan sebuah handphone, laptop dan handycam senilai Rp 9 juta,” terangnya.

Aksi pelaku diketehuai warga  dan sempat dilakukan  pengejaran. Namun pelaku yang sudah sangat meguasai situasi, berhasil meloloskan diri. Petugas kemudian melacak jejaknya dari darah pelaku  yang berceceran, akibat  tergores pecahan botol di telapak kakinya. Hanya saja setelah terindikasi, polisi  kesulitan mencari pelaku. “Pelaku  tergolong sangat licin.  Hampir  dua bulan kami memburunya, dan akhirnya berhasil kami bekuk di sebuah mini market di Jalan Nangka Utara, Denpasar, Rabu malam,”  terang Winangun.

Atas pebutannya,  pelaku  mengaku sangat  menyesal. Bapak satu anak ini mengaku terpaksa  mencuri  lantaran tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan  keluarga. ”Niat itu timbul spontan saja. Saat itu saya tidak punya uang dan entah kenapa   ada  keinginanan  mencuri,” sesalnya.

Meski menyesel, pelaku  tetap wajib mempertanggungjwabkan perbuatannya. Petugas menjeratnya dengan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian denagn  perberatan dengan ancaman  tujuh tahun penjara.

wartawan
habit
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.