Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemborong Kantor Lurah Loloan Barat Segera Didenda

proyek
MOLOR - Pengerjaan proyek kantor Lurah Loloan Barat Negara yang molor kini dipertanyakan sejumlah pihak.

Negara, Bali Tribune

Hingga batas waktu pengerjaan pada Selasa (14/9), proyek Kantor Lurah Loloan Barat, Negara yang dikerjakan oleh rekanan CV Dwi Putra Tunggal beralamat di Banjar Lodtunduh No. 10 X, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar, hingga kini belum finish. Atas keterlambatan ini pemborong tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1/1.000 dari nilai proyek setiap hari hingga pekerjaan rampung. Proyek ini pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Awalnya pagu dana untuk proyek bangunan gedung dua lantai tersebut Rp 1 Miliar, namun pihak rekanan tersebut menawar hingga nilai proyek hanya Rp 831, 446 juta dengan masa pengerjaan empat bulan sesuai kontrak kerja terhitung sejak 14 Mei 2016 lalu. Namun hingga Senin (12/9) pihak rekanan belum menyelesaikan pekerjaannya hingga finishing kolom, atap dan plester tembok bagian dalam. Bahkan hasil pekerjaanya belum mencapai 80 persen dimana baru dibangun kolom tanpa rangka atap serta tembok bagian dalam belum diplester.

Ketua Forum Pemerhati dan Peduli Masyarakat Jembrana, Ketut Setiawan yang menyoroti proyek yang terlambat ini meminta Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum untuk bertindak tegas terhadap rekanan yang pekerjaannya molor seperti rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya tidak tepat waktu diberi tanda khusu dan jika perlu harus di blacklist sehingga keungan daerah tidak dirugikan.

Pengawas proyek, Harta Wijaya dikonfirmasi, Senin kemarin, membenarkan proyek pembangunan Kantor Lurah Loloan Barat mengalami keterlambatan. Pihaknya telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada rekanan dimana surat peringatan pertama telah dilayangkan saat rekanan tersebut terlambat di bawah 10 dalam pekerjaan proyeknya. Pihaknya kembali mengirimkan surat kedua setelah proyek itu terlambat diatas 10 persen hingga surat peringatan ketiga.

Karena pengerjaan proyek belum selesai hingga batas waktunya, maka rekanan pemborong itu dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak setiap harinya. Hari ini pihaknya mengundang rekanan (Ary Suweta) untuk rapat evaluasi di Dinas PU Kabupaten Jembrana guna memberitahukan sanksi terhadap rekanan atas keterlambatan pekerjaan proyek yang digarapnya itu. Ia menyebutkan selain CV Dwi Putra Tunggal, beberapa rekanan lain juga mengalami keterlambatan yang sama.

Salah seorang kordinator lapangan rekanan itu saat dikonfirmasi mengakui keterlambatan terjadi karena banyak pekerja yang terlambat kembali setelah mudik Lebaran Juli lalu dimana seharusnya sudah mulai bekerja lima hari setelah Idul Fitri namun pekerja baru bali 15 hari setelah Idul Fitri.

Selain itu diakui pihaknya juga mendapatkan pekerjaan tambahan yang sebelumnya tidak masuk dalam schedule kerja seperti pekerjaan plester tembok bagian dalam . Ia berjanji akan melakukan penjadwalan ulang pengerjaan proyek itu.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Menerima Sertifikat GIAHS Salak Sibetan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabar baik bagi petani Karangasem dibawa langsung dari markas FAO di Roma, Italia. Salak Sibetan, melalui sistem Agroforestry-nya, resmi ditetapkan sebagai situs Warisan Sistem Pertanian Global (Global Important Agricultural Heritage System - GIAHS).

Baca Selengkapnya icon click

Meriahkan HUT Ke-16 Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian menyambut HUT Ke-16 Kota Mangupura yang jatuh pada tanggal 16 Nopember 2025 dan HUT KORPRI Ke-54 tanggal 29 Nopember 2025, Bapor KORPRI menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Turnamen Mini Soccer ini juga sebagai ajang silaturahmi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.