Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemborong Kantor Lurah Loloan Barat Segera Didenda

proyek
MOLOR - Pengerjaan proyek kantor Lurah Loloan Barat Negara yang molor kini dipertanyakan sejumlah pihak.

Negara, Bali Tribune

Hingga batas waktu pengerjaan pada Selasa (14/9), proyek Kantor Lurah Loloan Barat, Negara yang dikerjakan oleh rekanan CV Dwi Putra Tunggal beralamat di Banjar Lodtunduh No. 10 X, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar, hingga kini belum finish. Atas keterlambatan ini pemborong tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1/1.000 dari nilai proyek setiap hari hingga pekerjaan rampung. Proyek ini pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Awalnya pagu dana untuk proyek bangunan gedung dua lantai tersebut Rp 1 Miliar, namun pihak rekanan tersebut menawar hingga nilai proyek hanya Rp 831, 446 juta dengan masa pengerjaan empat bulan sesuai kontrak kerja terhitung sejak 14 Mei 2016 lalu. Namun hingga Senin (12/9) pihak rekanan belum menyelesaikan pekerjaannya hingga finishing kolom, atap dan plester tembok bagian dalam. Bahkan hasil pekerjaanya belum mencapai 80 persen dimana baru dibangun kolom tanpa rangka atap serta tembok bagian dalam belum diplester.

Ketua Forum Pemerhati dan Peduli Masyarakat Jembrana, Ketut Setiawan yang menyoroti proyek yang terlambat ini meminta Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum untuk bertindak tegas terhadap rekanan yang pekerjaannya molor seperti rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya tidak tepat waktu diberi tanda khusu dan jika perlu harus di blacklist sehingga keungan daerah tidak dirugikan.

Pengawas proyek, Harta Wijaya dikonfirmasi, Senin kemarin, membenarkan proyek pembangunan Kantor Lurah Loloan Barat mengalami keterlambatan. Pihaknya telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada rekanan dimana surat peringatan pertama telah dilayangkan saat rekanan tersebut terlambat di bawah 10 dalam pekerjaan proyeknya. Pihaknya kembali mengirimkan surat kedua setelah proyek itu terlambat diatas 10 persen hingga surat peringatan ketiga.

Karena pengerjaan proyek belum selesai hingga batas waktunya, maka rekanan pemborong itu dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak setiap harinya. Hari ini pihaknya mengundang rekanan (Ary Suweta) untuk rapat evaluasi di Dinas PU Kabupaten Jembrana guna memberitahukan sanksi terhadap rekanan atas keterlambatan pekerjaan proyek yang digarapnya itu. Ia menyebutkan selain CV Dwi Putra Tunggal, beberapa rekanan lain juga mengalami keterlambatan yang sama.

Salah seorang kordinator lapangan rekanan itu saat dikonfirmasi mengakui keterlambatan terjadi karena banyak pekerja yang terlambat kembali setelah mudik Lebaran Juli lalu dimana seharusnya sudah mulai bekerja lima hari setelah Idul Fitri namun pekerja baru bali 15 hari setelah Idul Fitri.

Selain itu diakui pihaknya juga mendapatkan pekerjaan tambahan yang sebelumnya tidak masuk dalam schedule kerja seperti pekerjaan plester tembok bagian dalam . Ia berjanji akan melakukan penjadwalan ulang pengerjaan proyek itu.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.