Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemborong Kantor Lurah Loloan Barat Segera Didenda

proyek
MOLOR - Pengerjaan proyek kantor Lurah Loloan Barat Negara yang molor kini dipertanyakan sejumlah pihak.

Negara, Bali Tribune

Hingga batas waktu pengerjaan pada Selasa (14/9), proyek Kantor Lurah Loloan Barat, Negara yang dikerjakan oleh rekanan CV Dwi Putra Tunggal beralamat di Banjar Lodtunduh No. 10 X, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar, hingga kini belum finish. Atas keterlambatan ini pemborong tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1/1.000 dari nilai proyek setiap hari hingga pekerjaan rampung. Proyek ini pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Awalnya pagu dana untuk proyek bangunan gedung dua lantai tersebut Rp 1 Miliar, namun pihak rekanan tersebut menawar hingga nilai proyek hanya Rp 831, 446 juta dengan masa pengerjaan empat bulan sesuai kontrak kerja terhitung sejak 14 Mei 2016 lalu. Namun hingga Senin (12/9) pihak rekanan belum menyelesaikan pekerjaannya hingga finishing kolom, atap dan plester tembok bagian dalam. Bahkan hasil pekerjaanya belum mencapai 80 persen dimana baru dibangun kolom tanpa rangka atap serta tembok bagian dalam belum diplester.

Ketua Forum Pemerhati dan Peduli Masyarakat Jembrana, Ketut Setiawan yang menyoroti proyek yang terlambat ini meminta Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum untuk bertindak tegas terhadap rekanan yang pekerjaannya molor seperti rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaannya tidak tepat waktu diberi tanda khusu dan jika perlu harus di blacklist sehingga keungan daerah tidak dirugikan.

Pengawas proyek, Harta Wijaya dikonfirmasi, Senin kemarin, membenarkan proyek pembangunan Kantor Lurah Loloan Barat mengalami keterlambatan. Pihaknya telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada rekanan dimana surat peringatan pertama telah dilayangkan saat rekanan tersebut terlambat di bawah 10 dalam pekerjaan proyeknya. Pihaknya kembali mengirimkan surat kedua setelah proyek itu terlambat diatas 10 persen hingga surat peringatan ketiga.

Karena pengerjaan proyek belum selesai hingga batas waktunya, maka rekanan pemborong itu dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak setiap harinya. Hari ini pihaknya mengundang rekanan (Ary Suweta) untuk rapat evaluasi di Dinas PU Kabupaten Jembrana guna memberitahukan sanksi terhadap rekanan atas keterlambatan pekerjaan proyek yang digarapnya itu. Ia menyebutkan selain CV Dwi Putra Tunggal, beberapa rekanan lain juga mengalami keterlambatan yang sama.

Salah seorang kordinator lapangan rekanan itu saat dikonfirmasi mengakui keterlambatan terjadi karena banyak pekerja yang terlambat kembali setelah mudik Lebaran Juli lalu dimana seharusnya sudah mulai bekerja lima hari setelah Idul Fitri namun pekerja baru bali 15 hari setelah Idul Fitri.

Selain itu diakui pihaknya juga mendapatkan pekerjaan tambahan yang sebelumnya tidak masuk dalam schedule kerja seperti pekerjaan plester tembok bagian dalam . Ia berjanji akan melakukan penjadwalan ulang pengerjaan proyek itu.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Anjing Rabies "Mengamuk" di Hajatan Warga Desa Tegal Badeng Timur

balitribune.co.id I Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies di Jembrana hingga kini masih terus terjadi. Teranyar kasus gigitan anjing positif rabies terjadi  di Kecamatan Negara. Seekor anjing ras pejantan berusia sekitar 3 tahun tiba-tiba datang dan mengamuk di lokasi di sebuah acara hajatan warga di Desa Tegal Badeng Timur pada Senin (15/6/2026) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Birokrasi Berbasis Merit, Bupati Adi Arnawa Lantik 156 Pejabat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemkab Badung memperkuat tata kelola pemerintahan profesional, adaptif, dan berorientasi pelayanan publik melalui penguatan birokrasi berbasis sistem merit. Terkait hal tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 1 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 31 Pejabat Administrator, 75 Pejabat Pengawas, serta 49 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Direktur Umum Perumda Tirta Mangutama, Targetkan Terobosan Atasi Krisis Air Bersih

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik I Made Putra Wijaya sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama untuk masa bakti 2026-2031. 

Dalam pelantikan yang berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Rabu (24/6/2026), Bupati menegaskan perlunya langkah cepat dan inovatif untuk menjawab tantangan penyediaan air bersih di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Magelang Study Strategi Pembangunan Rumah Sakit di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Bupati Magelang Grengseng Pamuji bersama rombongan yang terdiri dari pimpinan DPRD Kabupaten Magelang serta sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan kunjungan studi tiru ke Kabupaten Gianyar untuk mempelajari strategi pembangunan rumah sakit dan pemanfaatan pinjaman daerah melalui PT SMI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.