Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuang Limbah Hanya Didenda Rp1,5 Juta

TIPIRING - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan di Pengadilan Negeri Denpasar , Rabu (2/8).

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, terus gencarkan penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kali ini tidak tanggung-tanggung mengganjar pembuang limbah sablon dan limbah hewan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1,5 juta.

“Denda diberikan setelah dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan di Pengadilan Negeri Denpasar, yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi, SH, MH,” ujar Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).

Dikatakan, pelaksanaan sidang tipiring kali ini telah menyidangkan 2 pembuang limbah yaitu limbah sablon dan limbah pemotongan hewan serta 4 pembuang sampah sembarangan. Untuk pembuang limbah ditemukan di Jl. Gunung Talah sedang membuang sampah sembarangan di tiga tempat berbeda yaitu Jl Nangka, Jl. Gunung Agung dan Jl. Imam Bonjol. “Sidang tipiring yang kami lakukan untuk dijadikan pembelajaran untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang,” ujarnya.

Sidang tipiring bagi pelanggar dilaksanakan dua kali dalam seminggu dengan melibatkan Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan untuk pengawasan pelanggaran dilapangan dilakukan Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang berjumlah 50 orang. Disamping juga ada Satgas DLHK yang terus keliling untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan yang dilakukan tersebutlah ditemukan terjadinya pelanggaran. Disamping juga mereka terus melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan. Ia juga mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar.

“Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan kepada masyarakat Kota Denpasar agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran ini sering terjadi mengingat Kota Denpasar merupakan daerah hetrogen menyebabkan mobilisasi penduduk sangat tinggi. Penduduk pendatang baru inilah yang sering melakukan pelanggaran meski sudah ada larangan untuk pembuangan sampah,” tandasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click

Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha, Polda Bali Minta Korban Lapor

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial DD oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua II DPRD Badung Hadiri Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya menghadiri acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa se -Kabupaten Badung. Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.