Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuang Sampah Liar Marak, Warga Diminta Menangkap Pelakunya

Bali Tribune/ Krama Subak Keduwa membersihkan sampah yang menyumbat saluran drainase di Kelurahan Lelateng
Balitribune.co.id | Negara - Hingga kini persoalan sampah masih menjadi masalah pelik. Bahkan, perilaku masyarakat yang masih tidak tertib dalam mengelola dan membuang sampah membuat gerah sejumlah pihak termasuk aparat kewilayahan. Berbagai upaya telah dicoba, termasuk kini menginstruksikan menangkap pembuang sampah sembarangan.
 
Seperti yang kini tengah dilakukan salah satunya oleh pihak Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Selain kerap diserbu sampah kiriman yang hanyut dari wilayah hulu melalui saluran drainase dan irigasi subak, wilayah Lelateng juga menjadi lokasi favorit bagi oknum warga dari luar yang membuang sampah sembarangan. Sehingga berbagai upaya telah dilakukan pihak kelurahan mulai dari menggerakkan masyarakat dengan gotong-royong hingga meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah.
 
Namun ulah oknum menjadikan sejumlah lokasi menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar, membuat gerah aparat kelurahan setempat. Tidak sedikit lahan terbuka yang justru dijejali sampah hingga meluber dan mengganggu kenyamanan dan kebersihan. Kini langkah tegas diambil yakni dengan menangkap warga yang membuang sampah sembarangan. Pihak kelurahan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 030/570/Skr/III/2020 tentang Himbauan Penanganan Kebersihan di Kelurahan Lelateng.
 
Lurah Lelateng, I Made Santa Purwa dikonfirmasi Senin (9/3) mengatakan, edaran berisi sejumlah imbauan kepada warganya tersebut dikeluarkan untuk mengatasi persoalan sampah. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah menangkap pelaku yang membuang sampah ke tempat yang bukan tempat sampah seperti jalan, gang, jembatan, sungai, saluran drainase maupun lahan-lahan kosong. Pelaku yang tertangkap diminta dilaporkan ke pihak kelurahan maupun Satpol PP.
 
Menurutnya, dalam Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ada sejumlah larangan “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan termasuk membakar sampah plastik dan membakar sampah di tempat terbuka, yang dapat menimbulkan polusi dan mengganggu lingkungan termasuk menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir,” ungkapnya.
 
Pelakunya, kata dia, bisa diancam dengan pidana kurungan hingga tiga bulan dengan denda hingga Rp 500 ribu. Bahkan, menurut mantan Staf Fungsional di Bagian Hukum dan HAM Setda Jembrana ini, setahun setelah Perda tersebut ditetapkan pada 11 November 2013, setiap orang yang menghasilkan sampah harus berpedoman pada ketentuan tersebut. Selain upaya tegas tersebut, pihaknya juga mendorong kesadaran dan partisipasi dalam upaya pengelolaan dan pemilahan sampah berbasis masyarakat dan lingkungan.
 
Salah satunya dengan peduli lingkungan dan bersama-sama mengawasi kebersihan lingkungan dan ikut memilah sampah mulai di tingkat rumah tangga menjadi sampah organik, anorganik, plastik dan residu.
 
“Agar segenap komponen masyarakat yang ada baik itu dari dari adat maupun dinas seperti tempek, dasawisma ataupun kelompok masyarakat lainnya senantiasa mengadakan kegiatan gotong-royong setiap bulan dan mendukung program bank sampah yang tumbuh dari kesadaran dan kepedulian bersama,” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.