Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuatan Jalan Merdeka Tembus Tegalalang Terkatung-katung

I Nyoman Widiana.
I Nyoman Widiana.

BALI TRIBUNE - Rencana  pembuatan jalan alternatif yang menghubungkan jalan Merdeka dengan Banjar Tegalalang, Kelurahan Kawan Bangli terkatung-katung. Padahal pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 1 kilo meter tersebut sudah dirancang sejak tiga tahun lalu. Di salah satu sisi sebagian besar warga yang lahannya dilalui untuk jalan menyatakan setuju. “Kami tidak mempermasalahkan  kalau lahan kami nantinya dijadikan untuk jalan,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya. Dengan dibuatnya jalan alternatif tersebut  banyak  sekali segi postifnya, di antaranya akses warga lebih cepat, jika terjadi kemacetan  bisa diurai melalui jalur tersebut. “Seandainya kalau akses air PDAM  di kota mati, warga yang ingin mencari air ke pancuran Tegalalang tidak lagi lewat jalan utama yang notabene jaraknya lebih jauh, dan bisa lewat jalan alternatif yang lebih dekat,” jelasnya. Selain itu jalur yang dilalui jalan tersebut merupakan kawasan pertanian, sehingga dengan adanya akses jalan petani akan lebih mudah mengangkut ataupun menjual hasil pertanianya. “Banyak sekali segi postifnya dengan dibuatnya jalan tersebut,” sebutnya. Dari informasi yang didengarnya, terkatung-katungnya pembuatan jalan alternatif tersebut karena terbentur masalah pembebasan lahan. “Dulu memang ada satu orang pemilik lahan yang tidak setuju, lantas sejauh mana tindak lanjut pemerintah, apakah karena satu orang yang tidak setuju lantas pembuatan jalan ini tidak terealisasi hingga sekarang,” ungkapnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Bangli I Nyoman Widiana engtakan memang ada rencana pembuatan jalan alternative dari  jalan merdeka tepatnya di depan Kantor Telokom lama tembus Banjar Tegalalang. Untuk tindak lanjutnya dilanjutkan oleh Dinas PU Bangli. “Kami hanya merencakan saja tentu sekarng gong nya ada di Dinas PU, kalau jalan tersebut jadi dibuat kami hanya tinggal mengangarkan saja sesuai kajian dari PU,” jelasnya. Sekertaris Dinas PU Bangli I Made Some mengatakan, tertundanya pembuatan jalan tersebut karena terbentur masalh pembebasan lahan. Sejatinya pemerintah telah sempat mengalokasi dana untuk pembukaan badan jalan berikut pembuatan drainase dan DPT. “Karena masih ada kendala, pembuatan jalan ditunda, menunggu pemilik lahan ikhlas tanahnya dijadikan jalan,” sebut Made Some.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.