Pembuatan Rekening Diminta Ditunda, Insentif Korban PHK Masih Dikaji | Bali Tribune
Bali Tribune, Selasa 04 Februari 2025
Diposting : 27 April 2020 22:36
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ Ida Bagus Oka Dirga
Balitribune.co.id | Mangupura - Insentif untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan di Kabupaten Badung akibat dampak wabah virus Corona (Covid-19) belum ada tanda-tanda terealisasi sampai saat ini.
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bahkan baru-baru ini mengeluarkan surat baru yang isinya meminta pekerja yang di PHK dan dirumahkan tidak membuat rekening dulu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
 
Padahal, sebelumnya instansi ini sudah bersurat kepada pengusaha, para camat dan perbekel/lurah se Badung agar melaporkan data tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan paling lambat tanggal 30 April 2020. Dalam surat tersebut, salah satu syarat agar bisa menerima bantuan insentif adalah selain kena PHK atau dirumahkan juga harus mengumpulkan rekening BPD Bali.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Ida Bagus Oka Dirga yang dikonfirmasi, Senin (27/4), tak menyangkal ada surat pemberitahuan agar pekerja yang baru saja di PHK atau dirumahkan agar menunda pembuatan rekening BPD Bali. Penundaan ini, kata dia, karena pihaknya juga masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Jutlak dan Jutnis) pemberian insentif pekerja ini.
 
“Kita menunggu kajian dulu. Karena Litbang baru buat juklak dan juknisnya,” ujarnya.
 
Saat ini pihaknya sendiri belum berani memberikan statemen lebih lanjut mengenai pemberian insentif ini lantaran masih proses kajian. “Kajian harus matang. Saat ini kajian itu sedang dilakukan oleh Litbang sekarang,” kata Oka Dirga.
 
Disinggung keluarnya surat imbauan penundaan pembuatan rekening di Bank BPD Bali yang belakangan marak dilakukan para pekerja, mantan Kabag Umum Setda Badung ini juga membenarkan. Ia beralasan meminta pekerja menunda dulu pembuatan rekening sampai kajian yang dilakukan pemerintah rampung.
 
“Iya, tunggu dulu keluarnya juklak dan juknis,” tegasnya.
Apa pemberian insentif untuk pekerja dibatalkan? Disodok begitu, pejabat asal Desa Taman, Abiansemal ini langsung membantah. Menurutnya kajian harus beres dulu. 
“Bukan. Karena perlu kajian dulu untuk juklak dan juknisnya,” terangnya lagi.
 
Sementara itu, jumlah pekerja yang diPHK maupun dirumahkan angkanya terus bertambah. Data terakhir per  tanggal 24 April 2020, jumlah pekerja yang kena PHK sebanyak 668 orang, sedangkan yang dirumahkan menjadi 31.554 orang. Jumlah ini naik drastis dari tanggal 20 April 2020, dimana  sebelumnya hanya sebanyak 612 orang di-PHK dan 30.317 dirumahkan.
 
Begitu juga untuk perusahaan yang tidak beroperasi juga bertambah. Saat ini sudah sebanyak 409 perusahaan dilaporkan tidak beroperasi. Sebagian besar perusahaan yang sementara tutup ini bergerak di bidang perhotelan dan restoran.