Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Cewek Open BO Diganjar 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa (Peci Hitam) saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Wahyu Dwi Setyawan (23), yang membunuh seorang perempuan penyedia jasa open BO, DFL (24), mendapat ganjaran hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis ini hanya dipotong satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 13 tahun penjara. 
 
Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai mengetok palu vonis bagi terdakwa Wahyu dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/8). 
 
Ketua hakim Angeliky mengungkapkan alasan terdakwa divonis pidana penjara karena perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur dalam  Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Ketua Hakim Angeliky. 
 
Menanggapi vonis ini, terdakwa yang didamping penasihat hukum, Aji Silaban, dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Putra menyatakan menerima putusan hakim tersebut. 
 
Peristiwa berdarah ini terjadi berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui aplikasi Michat pada 16 Januari 2021. Kemudian terdakwa melakukan chat tawar menawar dengan korban untuk  kencan satu malam dari harga yang yang diberikan oleh korban sebesar Rp1 juta kemudian terdakwa menawar sampai deal dengan harga Rp 700 ribu. 
 
Setelah keduanya saling bersepakat. Korban kemudian memberikan alamat untuk berkencan di Jalan Tukad Batanghari XA Nomor 12,  Panjer, Denpasar Selatan, tepatnya di salah satu kamar Thalia Homestay. 
 
Rupanya, terdakwa sudah memiliki niat untuk menguasai barang dan uang milik terdakwa. Terdakwa dengan sengaja membawa sebilah pisau saat bertemu dengan korban. "Karena timbul niat terdakwa untuk menguasai barang dan uang milik korban. Terdakwa kemudian mendekati korban dan membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kirinya agar korban tidak berteriak," beber Jaksa Swadharma. 
 
Lebih lanjut, "Terdakwa menusuk dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban kejang kejang bersimbah darah," urai Jaksa Kejari Denpasar ini secara jelas dalam dakwaannya. 
 
Selain itu, Jaksa Swadharma juga melengkapi surat dakwaan dengan hasil Visum ET Repertum yang menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka dan pendarahan yang hebat sehingga meninggal dunia. 
wartawan
VAL
Category

Ada Pekaseh di Badung Diduga Makan "Gaji Buta", Lahan Subak Sudah Hilang Tapi Tetap Terima Insentif

balitribune.co.id I Mangupura - Anggota DPRD Badung, Wayan Sandra, menyoroti keberadaan pekaseh beserta perangkat subak yang dinilai masih menerima insentif meski subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Komando Jaga Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Perkokoh Soliditas TNI-Polri

balitribune.co.id I Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menggelar kegiatan silaturahmi bersama Kodam IX/Udayana sebagai wujud nyata dalam memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, dan menjadi momentum penting untuk semakin mempererat hubungan serta koordinasi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Siswa, BNNK Gianyar Gandeng Seniman Bondres

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menghadirkan program Bondres Bersinar sebagai media edukasi bahaya narkoba bagi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Gianyar, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Warga Digigit Anjing Rabies, Dinas PKP Lakukan Vaksinasi

balitribune.co.id I Bangli - Pasca tiga warga yang salah satunya wisatawan asal Cina menjadi korban gigitan anjing positif rabies pada Senin (13/7/2026), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli turun melakukan vaksinasi dan eliminasi  secara selektif pada Rabu (15/7/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Insiden Penganiayaan, Polres Klungkung Kumpulkan Warga Sumba

balitribune.co.id I Semarapura - Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H. bersama Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. melaksanakan patroli dialogis dengan para buruh bawang yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya dari Pulau Sumba, di wilayah Kabupaten Klungkung, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.