Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Cewek Open BO Diganjar 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa (Peci Hitam) saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Wahyu Dwi Setyawan (23), yang membunuh seorang perempuan penyedia jasa open BO, DFL (24), mendapat ganjaran hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis ini hanya dipotong satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 13 tahun penjara. 
 
Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai mengetok palu vonis bagi terdakwa Wahyu dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/8). 
 
Ketua hakim Angeliky mengungkapkan alasan terdakwa divonis pidana penjara karena perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur dalam  Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Ketua Hakim Angeliky. 
 
Menanggapi vonis ini, terdakwa yang didamping penasihat hukum, Aji Silaban, dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Putra menyatakan menerima putusan hakim tersebut. 
 
Peristiwa berdarah ini terjadi berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui aplikasi Michat pada 16 Januari 2021. Kemudian terdakwa melakukan chat tawar menawar dengan korban untuk  kencan satu malam dari harga yang yang diberikan oleh korban sebesar Rp1 juta kemudian terdakwa menawar sampai deal dengan harga Rp 700 ribu. 
 
Setelah keduanya saling bersepakat. Korban kemudian memberikan alamat untuk berkencan di Jalan Tukad Batanghari XA Nomor 12,  Panjer, Denpasar Selatan, tepatnya di salah satu kamar Thalia Homestay. 
 
Rupanya, terdakwa sudah memiliki niat untuk menguasai barang dan uang milik terdakwa. Terdakwa dengan sengaja membawa sebilah pisau saat bertemu dengan korban. "Karena timbul niat terdakwa untuk menguasai barang dan uang milik korban. Terdakwa kemudian mendekati korban dan membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kirinya agar korban tidak berteriak," beber Jaksa Swadharma. 
 
Lebih lanjut, "Terdakwa menusuk dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban kejang kejang bersimbah darah," urai Jaksa Kejari Denpasar ini secara jelas dalam dakwaannya. 
 
Selain itu, Jaksa Swadharma juga melengkapi surat dakwaan dengan hasil Visum ET Repertum yang menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka dan pendarahan yang hebat sehingga meninggal dunia. 
wartawan
VAL
Category

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.