Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Cewek Open BO Diganjar 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa (Peci Hitam) saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Wahyu Dwi Setyawan (23), yang membunuh seorang perempuan penyedia jasa open BO, DFL (24), mendapat ganjaran hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis ini hanya dipotong satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 13 tahun penjara. 
 
Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai mengetok palu vonis bagi terdakwa Wahyu dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (5/8). 
 
Ketua hakim Angeliky mengungkapkan alasan terdakwa divonis pidana penjara karena perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur dalam  Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Ketua Hakim Angeliky. 
 
Menanggapi vonis ini, terdakwa yang didamping penasihat hukum, Aji Silaban, dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Putra menyatakan menerima putusan hakim tersebut. 
 
Peristiwa berdarah ini terjadi berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui aplikasi Michat pada 16 Januari 2021. Kemudian terdakwa melakukan chat tawar menawar dengan korban untuk  kencan satu malam dari harga yang yang diberikan oleh korban sebesar Rp1 juta kemudian terdakwa menawar sampai deal dengan harga Rp 700 ribu. 
 
Setelah keduanya saling bersepakat. Korban kemudian memberikan alamat untuk berkencan di Jalan Tukad Batanghari XA Nomor 12,  Panjer, Denpasar Selatan, tepatnya di salah satu kamar Thalia Homestay. 
 
Rupanya, terdakwa sudah memiliki niat untuk menguasai barang dan uang milik terdakwa. Terdakwa dengan sengaja membawa sebilah pisau saat bertemu dengan korban. "Karena timbul niat terdakwa untuk menguasai barang dan uang milik korban. Terdakwa kemudian mendekati korban dan membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kirinya agar korban tidak berteriak," beber Jaksa Swadharma. 
 
Lebih lanjut, "Terdakwa menusuk dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan sebelumnya sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban kejang kejang bersimbah darah," urai Jaksa Kejari Denpasar ini secara jelas dalam dakwaannya. 
 
Selain itu, Jaksa Swadharma juga melengkapi surat dakwaan dengan hasil Visum ET Repertum yang menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka dan pendarahan yang hebat sehingga meninggal dunia. 
wartawan
VAL
Category

Dishub Badung Uji Coba Bus Sekolah Gratis, Layani Rute Sading–Darmasaba ke SMPN 5 Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menyiapkan program bus sekolah gratis sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan lalu lintas, khususnya pada jam berangkat dan pulang sekolah. Program tersebut akan diawali dengan uji coba menggunakan satu unit bus yang melayani siswa SMP Negeri 5 Mengwi.

Baca Selengkapnya icon click

Komitmen Layanan Purna Jual, Astra Motor Bali Berjaya di AHM-TSC 2026

balitribune.co.id | Cikarang - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda di wilayah Bali, kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Dalam ajang Astra Honda Technical Skill Contest (AHM-TSC) 2026, perwakilan Astra Motor Bali, I Wayan Okky Fransiska dari Astra Motor Center Denpasar, sukses meraih Juara Ketiga pada kategori Service Advisor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengadaan Beras Capai 166,7 Persen, BULOG Bali Perkuat Cadangan Pangan Daerah

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali terus memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebagai upaya menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung kesejahteraan petani lokal. Hingga akhir Juli 2026, realisasi pengadaan beras di Bali bahkan telah melampaui target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Minta Proses Hukum Insiden Juwuk Legi Objektif dan Transparan

balitribune.co.id I Tabanan – Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa meminta aparat penegak hukum untuk menangani kasus pengeroyokan di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, secara transparan dan objektif.

Permintaan ini disampaikan usai ia menemui langsung keluarga lima tersangka pengeroyokan untuk meredam potensi gejolak sosial pasca-insiden maut yang menewaskan seorang terduga maling ayam berinisial KD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.