Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Janda Toko Bangunan Mengaku Dukun, Diduga Kesal karena Dimaki-maki

Bali Tribune/ KESAL – Tersangka pembunuh janda pemilik toko bangunan, Sakin Fadilah mengaku kesal karena dimaki-maki.
balitribune.co.id | Denpasar -  Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih mendalami kasus KESAL – Tersangka pembunuh janda pemilik toko bangunan, Sakin Fadilah mengaku kesal karena dimaki-maki.
 Candra (56), janda pemilik toko bangunan. Meski sudah menetapkan seorang tersangka, Sakin Fadilah (38), polisi menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan orang dekat korban. 
 
Sayangnya, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan belum mau membeberkan kasus tersebut termasuk dugaan adanya keterlibatan pelaku lain. 
 
"Masih didalami. Besok saja saya beberkan kasusnya," ungkap Ruddi Setiawan yang ditemui di Polsek Kuta, Kamis (6/2/2020). 
 
Sementara sumber di Polresta Denpasar menyebutkan sampai saat ini hanya satu orang yang ditetapkan tersangka. "Satu saja tersangkanya. Lebih lengkapnya besok (hari ini - red) dirilis langsung oleh Pak Kapolresta," ungkap seorang petugas. 
 
Informasi lainnya menyebutkan, tersangka yang mengaku sebagai dukun diminta oleh anak korban, Andi Cahyadi (34) agar datang ke rumahnya di Jalan Ahmad Yani Gang Merpati nomor 159 Denpasar Barat. 
 
"Kabarnya Andi berselisih dengan ibunya kemudian menyuruh tersangka mengobati ibunya," tutur petugas itu.
 
Tersangka asal Jember, Jawa Timur itu melakukan pembunuhan karena jengkel dimaki-maki korban saat mau melakukan pengobatan. Perempuan berstatus janda anak empat yang juga pemilik toko bangunan UD Maju Jaya Gemilang, awalnya dipukul di meja batu di teras rumah. Dalam kondisi berdarah, korban lari ke kamar dan dikejar tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan batu kali dan botol parfum hingga tewas. 
 
"Selesai membunuh, tersangka mencuci tangannya di kran halaman rumah. Setelah itu membuang batu di halaman kosong samping TKP," jelasnya. 
 
Saat kejadian tersebut, Andi Cahyadi sedang keluar rumah membeli rokok. Saat kembali, ia tidak masuk ke dalam rumah dan langsung mengajak tersangka membawa ayam ke Jalan Salya. Pembunuhan itu baru diketahui setelah anak korban, Kevin Sanjaya Candra (16) pulang dari sekolah. 
wartawan
Bernard
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.