Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemelihara 5 Burung Dilindungi, Diganjar 7 Bulan

Bali Tribune/ VONIS - Purnita duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar mendengarkan vonis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - I Ketut Purnita alias Andika (37) yang diadili karena menyimpan dan memelihara 5 ekor burung langka tak bisa menyembunyikan rasa harap-harap cemas, saat menjalani proses persidangan yang sudah mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/7). 
 
Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra tersebut,  harapan Purnita agar diberi hukuman ringan berakhir pupus. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda 10 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
 
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah yang bisa diganti dengan 4 bulan kurungan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dan masih hidup," tegas Hakim Bambang dalam amar putusannya.
 
Majelis hakim menilai perbuatan pria yang tinggal di Batan Tanjung Desa Cemagi, Mengwi Kabupaten Badung, melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 
 
Menanggapi putusan ini, baik JPU yang diwakili Jaksa Agung Teja maupun terdakwa yang tidak diampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Seusai ketua Hakim mengetok palu tanda sidang selesai, terdakwa tampak linglung dan bengong sekian menit duduk di kursi panasnya. Dia baru beranjak saat Jaksa Teja menyuruhnya untuk duduk di kursi pengunjung, karena kursi tersebut akan diduduki oleh terdakwa lainnya.
 
Sebagaimana diketahui,  terdakwa diamankan lantaran memelihara berbagai burung yang dilindungi pemerintah dan langka di rumahnya, pada 24 Januaria 2019. Saat itu, aparat dari Polda Bali berhasil mengamankan 5 ekor satwa unggas.
 Diantaranya 2 ekor burung Merak, satu ekor burung Cendrawasih, satu ekor burung Kankareng dan seekor burung Alap-alap atau Elang.
 
"Terdakwa mengaku hanya penghoby burung dan kebetulan ditawari burung-burung langka dan oleh terdakwa di beli. Seluruhnya burung tersebut dipelihara dari 2018," kata Jaksa. 
 
Penangkapan terhadap terdakwa berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada hewan langka. Dari informasi itu, Polisi bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa dan benar bahwa terdakwa memelihara satwa langka dilindungi tanpa memiliki surat ijin. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Lebih dari 810 Mitra Grab di 9 Kota, Termasuk Denpasar, Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Perayaan Merdeka Bersinergi

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam semangat gotong royong, Grab bersama 810 Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant Bintang 5 bersinergi dan bersatu merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Perayaan Merdeka Bersinergi pada 17 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Lanang Umbara Pimpin Raker Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Bahas Raperda Inisiatif Pemberdayaan Ormas

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DRPD Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) penyerapan aspirasi membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Badung tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuta Utara Jadi Pusat Pariwisata, Bupati Minta Pendataan Penduduk Nonpermanen Diperketat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung meminta Kepala Lingkungan (Kaling) dan Kelian Banjar Dinas di Kecamatan Kuta Utara memperketat pendataan penduduk nonpermanen, terutama warga yang tinggal di rumah kos. Langkah tersebut dinilai penting seiring pesatnya perkembangan pariwisata di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT ke-81 RI, Astra Motor Bali Gelar Servis Murah untuk Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Astra Motor Bali kembali menunjukkan kepedulian dan komitmen pelayanannya terhadap komunitas transportasi online melalui kegiatan promo bertajuk "Gebyar Service Grab – Spesial 17 Agustus". Program layanan pemeliharaan kendaraan khusus ini diselenggarakan pada Senin (17/8/2026) berlokasi di Kantor Grab Gatsu, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Guyur Anggota Paskibraka dan Pelatih dengan Uang Pembinaan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada anggota Paskibraka yang telah menjalankan tugas pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Apresiasi tersebut diberikan dalam acara syukuran di Area Jaba Pura Lingga Bhuana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.