Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemelihara 5 Burung Dilindungi, Diganjar 7 Bulan

Bali Tribune/ VONIS - Purnita duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar mendengarkan vonis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - I Ketut Purnita alias Andika (37) yang diadili karena menyimpan dan memelihara 5 ekor burung langka tak bisa menyembunyikan rasa harap-harap cemas, saat menjalani proses persidangan yang sudah mencapai titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/7). 
 
Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra tersebut,  harapan Purnita agar diberi hukuman ringan berakhir pupus. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda 10 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
 
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah yang bisa diganti dengan 4 bulan kurungan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dan masih hidup," tegas Hakim Bambang dalam amar putusannya.
 
Majelis hakim menilai perbuatan pria yang tinggal di Batan Tanjung Desa Cemagi, Mengwi Kabupaten Badung, melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 
 
Menanggapi putusan ini, baik JPU yang diwakili Jaksa Agung Teja maupun terdakwa yang tidak diampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Seusai ketua Hakim mengetok palu tanda sidang selesai, terdakwa tampak linglung dan bengong sekian menit duduk di kursi panasnya. Dia baru beranjak saat Jaksa Teja menyuruhnya untuk duduk di kursi pengunjung, karena kursi tersebut akan diduduki oleh terdakwa lainnya.
 
Sebagaimana diketahui,  terdakwa diamankan lantaran memelihara berbagai burung yang dilindungi pemerintah dan langka di rumahnya, pada 24 Januaria 2019. Saat itu, aparat dari Polda Bali berhasil mengamankan 5 ekor satwa unggas.
 Diantaranya 2 ekor burung Merak, satu ekor burung Cendrawasih, satu ekor burung Kankareng dan seekor burung Alap-alap atau Elang.
 
"Terdakwa mengaku hanya penghoby burung dan kebetulan ditawari burung-burung langka dan oleh terdakwa di beli. Seluruhnya burung tersebut dipelihara dari 2018," kata Jaksa. 
 
Penangkapan terhadap terdakwa berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ada hewan langka. Dari informasi itu, Polisi bersama petugas dari BKSDA Bali melakukan pengecekan di rumah terdakwa dan benar bahwa terdakwa memelihara satwa langka dilindungi tanpa memiliki surat ijin. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dipilih Aklamasi, Kresna Budi Kembali Pimpin Golkar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - DPD Partai Golkar Buleleng dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke XI kembali memilih IGK Kresna Budi menjadi pemegang kendali pertai berlambang pohon beringin itu. Ia dinyatakan terpilih setelah 9 pengurus kecamatan (PK) serta beberapa organisasi sayap partai tersebut sepakat secara aklamasi memlihnya kembali. Menariknya, selama proses Musda, berlangsung serba kilat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Pimpin Bhakti Penganyar di Pura Giri Salaka Alas Purwo

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya pimpin persembahyangan Bhakti Penganyar Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan di Pura Giri Salaka Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Jumat (12/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan Bupati dan Wabup Karangasem ke Lokasi Banjir di Desa Antiga Pastikan Penanganan Cepat Warga Terdampak

​balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata atau Gus Par bersama Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa, meninjau langsung kondisi rumah warga yang terendam air akibat banjir bandang di Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, pada Minggu (14/9). Kunjungan ini merupakan respons cepat pemerintah daerah untuk memastikan penanganan darurat berjalan lancar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Duka Mendalam, Bupati Jembrana Beri Santunan Keluarga Korban Bencana Banjir

balitribune.co.id | Negara - Hujan deras yang mengguyur lebih dari 24 jam pada Senin (8/9/2025) hingga Rabu (10/9/2025) membawa petaka. Debit air sungai yang meningkat drastis tidak hanya merendam permukiman warga di banyak tempak, musibah kali ini bahkan menelan korban jiwa. Duka yang dialami keluarga kedua korban juga menjadi perhatian serius pimpinan daerah di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Cara Alam Membersihkan Dirinya

balitribune.co.id | Hari Raya Pagerwesi di Bali tahun ini meninggalkan catatan getir. Alih-alih hening, Bali malah diguyur hujan deras yang berujung banjir bandang pada Rabu (10/9). Air bukan hanya merendam jalanan, tapi menyapu apa yang menghalanginya. Seolah manusia diingatkan alam. Ketika kita tak mau berbenah, menyucikan diri, tak lagi mau "eling", alam punya cara sendiri membersihkan dirinya yang dianggap "leteh".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.