Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Harga Lebih Terjangkau

bandara
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam upaya menekan lonjakan harga tiket pesawat menjelang Idulfitri serta mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat yang hendak mudik serta membantu pemulihan industri penerbangan nasional. Dengan adanya insentif PPN ini, diharapkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara meningkat.

Berdasarkan PMK-18/2025, berikut ketentuan utama terkait insentif PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi:

1. PPN Ditanggung Penumpang – Penumpang tetap membayar PPN sebesar 5% dari tarif tiket pesawat kelas ekonomi.
2. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) – Pemerintah menanggung 6% dari tarif tiket pesawat kelas ekonomi.
3. Cakupan Tarif – Insentif PPN ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lain yang dikenakan maskapai.
4. Periode Berlaku – Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
5. Kewajiban Maskapai – Maskapai wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi PPN DTP ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 Juni 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau. Dengan begitu, arus mudik Idulfitri tahun ini dapat berjalan lebih lancar,” ujar Dwi Astuti dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di [pajak.go.id](https://www.pajak.go.id).

wartawan
ARW
Category

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.