Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu Bubarkan Ormas Radikal

ormas
Diskusi mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu pembubaran ormas radikal.

BALI TRIBUNE - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI, ditengarai bertumbuh subur di Indonesia. Kondisi ini memantik reaksi keras berbagai elemen masyarakat.

Bahkan masyarakat mendesak pemerintah, agar segera membubarkan ormas-ormas yang mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembubaran ormas tersebut harus dikuatkan dengan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Demikian terungkap dalam Diskusi Publik ‘Save NKRI, Tolak Ormas Radikal Anti Pancasila’ yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Bali, di Denpasar, Kamis (6/7). Diskusi ini dimotori Peradah (Perhimpunan Pemuda Hindu) Indonesia dan KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia).

Dalam diskusi publik ini, baik Peradah Indonesia maupun KMHDI, meminta pemerintah untuk tidak ragu membubarkan ormas yang mengganggu keutuhan NKRI atau ingin mengubah ideologi bangsa. Salah satu di antaranya adalah HTI, yang jelas-jelas ingin mendirikan khilafah di Indonesia.

“Apabila pemerintah ragu dengan berbagai alasan tidak kuatnya landasan hukum untuk membubarkan ormas - ormas radikal dan lemahnya undang-undang yang ada untuk membubarkan ormas tersebut, maka kami mendorong pemerintah Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu dalam membubarkan Ormas radikal,” kata D. Suresh Kumar, S.Ag, M.Si., Ketua Umum DPN Peradah Indonesia, salah satu narasumber dalam diskusi tersebut.

Narasumber lainnya Putu Wiratnaya, S.Kom, Presideum PP KMHDI, mengatakan, keragaman yang ada di Indonesia adalah kekayaan dan keindahan bangsa Indonesia. Keragaman yang terjadi di Indonesia, juga merupakan sebuah potensi sekaligus menjadi tantangan.

Dikatakan, kekuatan keberagaman Indonesia bisa bertahan dan tetap kuat sampai hari ini dikarenakan adanya penerimaan dengan tulus dan ikhlas, khususnya dari silent majority yang ada. Namun, masih ada segelintir pihak yang justru ingin mengacaukan keberagaman tersebut.

“Keberadaan Pancasila dan nilai – nilai kebangsaan lainnya merupakan kekuatan utama tetap kuatnya NKRI dan penghormatan keberagaaman di masyarakat,” tegasnya.

Sementara dua narasumber lainnya, anggota DPD RI Gede Pasek Suardika dan Ketua DPD KNPI Provinsi Bali Nyoman Gede Antaguna, menyebut, berbagai fakta dan fenomena yang berkembang menunjukkan bergesernya nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Saat ini, beberapa kelompok justru mengedepankan nilai-nilai individualisme, pragmatisme, dan liberalisme, korupsi yang merajalela, perusakan lingkungan yang menggila, hingga konflik antar anak bangsa.

“Bentrok antar sesama warga, bentrok warga dengan pemerintah, dan gerakan sekelompok orang atau ormas menolak Pancasila, sungguh menyita energi,” ujar Antaguna.

“Kecintaan terhadap budaya bangsa juga sangat minim, sehingga menggerus nilai-nilai gotong - royong, musyawarah mufakat, toleransi, persatuan dan kesatuan,” pungkasnya.

wartawan
San Edison
Category

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.