Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Himpun Dana Pembangunan Melalui SBR004

I Gede Yuddy Hendranata (Kiri) dalam keterangan pers di Gedung Keuangan Negara (GKN).

BALI TRIBUNE - Utang pemerintah pusat merupakan instrumen kebijakan untuk membiayai defisit APBN. Kebijakan utang oleh pemerintah pusat merupakan konsekuensi dari pelaksanaan APBN yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Ketika pemerintah merancang APBN, dimana dalam prosesnya juga terdapat keputusan penetapan defisit, pemerintah telah mendapatkan persetujuan dari DPR yang juga mempunyai hak dalam menentukan APBN (hak budget)," terang Kepala Subdirektorat Hubungan Investor Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, I Gede Yuddy Hendranata, dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi SUN Ritel Seri SBR004, Kamis (9/8) di Gedung Keuangan Negara (GKN) Denpasar. Kebijakan pembiayaan defisit APBN melalui utang merupakan satu alternatif dalam mengakselerasi pembangunan. Kebijakan pemerintah berutang tidak hanya didasari kondisi dimana belanja pemerintah yang lebih besar dibanding penerimaan, namun juga untuk menjaga momentum pembangunan di beberapa sektor prioritas, yakni infrastruktur dan sumber daya manusia. "Belanja prioritas pemerintah yang cukup besar harus dilakukan pada periode sekarang dan tidak dapat ditunda yang nantinya menjadi multiplier bagi pertumbuhan ekonomi di masa mendatang. Jika belanja produktif itu ditunda, dikhawatirkan akan membuat beban yang lebih besar di masa depan," ucapnya. Agar utang memberikan nilai tambah, pemerintah mengatur komposisi belanja dalam APBN dengan prinsip bahwa setiap kali penambahan kapasitas APBN yang diperoleh dari utang, harus bisa menghasilkan hal yang produktif untuk peningkatan kapasitas ekonomi. "Dengan demikian akan membuat kemampuan kita dalam membayar utang lebih kuat lagi. Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dapat dilihat dari perkembangan struktur APBN selama ini. Dimana belanja produktif selalu meningkat setiap tahunnya yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan inklusif yang berdampak pada meningkatnya penerimaan negara," lanjutnya. Sesuai ketentuan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara level defisit APBN ditetapkan maksimum 3% terhadap PDB, sedangkan rasio utang terhadap PDB tidak boleh melewati 60%. Sebagai gambaran, rasio utang terhadap PDB Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan negara lain (29,2% posisi per akhir 2017), bahkan masih lebih rendah dari negara-negara berkembang lain yang setara (peer countries). "Kendati mengambil pilihan kebijakan belanja ekspansif, pemerintah selalu menjaga level defisit dan level utang tetap terarah dan terukur. Pemanfaatan utang sebagai pembiayaan defisit APBN memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendukung akselerasi belanja produktif di 4 sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial," pungkasnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.