Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Kepada Seluruh Umat Se-Dharma

 I Komang Gede Sanjaya dan Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga
Bali Tribune / Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan, mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025 kepada seluruh umat se-dharma yang merayakan. Dalam keheningan Nyepi, kita semua diharapkan dapat menemukan jati diri, memperkuat spiritualitas, dan meraih kedamaian serta kesejahteraan.  

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tabanan, titiang I Komang Gede Sanjaya, Bupati Tabanan dan titiang I Made Dirga, Wakil Bupati Tabanan, mengucapkan rahajeng  rahina suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Semoga, melalui catur brata penyepian bisa menjadi momen introspeksi diri dan kesucian jiwa serta meningkatkan sradha bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani," ujarnya.

Selain itu, Bupati Sanjaya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memaknai hari raya Nyepi dengan sederhana dan tanpa adanya euforia berlebihan. Terlebih dalam perayaan Hari pengrupukan, mengingat pada hari Pengrupukan setiap pemuda sudah tentu mengarak ogoh-ogoh di wilayah masing-masing agar dilaksanakan dengan harmoni, sehingga tidak menimbulkan perselisihan antar warga. 

"Selamat hari raya Nyepi kepada seluruh umat se-dharma yang merayakan. Mari kita laksanakan rangkaian catur brata penyepian dengan khidmat. Dengan demikian, catur brata penyepian bisa kita jalani dengan tenang, aman serta damai dalam hati dan jiwa kita masing-masing. Semoga kita selalu diberikan pikiran dan hati yang jernih untuk mewujudkan kedamaian di dunia ini," imbuh Sanjaya.

wartawan
KSM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.