Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Longgarkan Aktivitas Usaha Beroperasional Hingga Pukul 22.00 Wita & Perketat Prokes

Bali Tribune / Gubernur Bali saat saat prescon Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali (9/3)
balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada tanggal 4 Maret 2021 dan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada tanggal 8 Maret 2021.
 
Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
 
Hal tersebut mengingat masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19. Begitupun perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. 
 
Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Selasa (9/3) menyampaikan, dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
 
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional
kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi yang semula sampai dengan pukul 21.00 dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.
 
Dipaparkan Gubernur Koster, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan. Diantaranya, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.  Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
"Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.
 
Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Wage, Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Paing, Warigadean), tanggal 22 Maret 2021," katanya. 
 
Selanjutnya terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dijelaskannya, Peraturan Gubernur ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Dasar pertimbangan Pergub ini adalah arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui vicon tanggal 2 Maret 2021. Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
 
"Penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan mancanegara selain melibatkan unsur TNI, Polri, dan atau Satpol PP juga melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali," tegas Gubernur Koster.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Menjaga Nafas Laut Bali, Harapan Baru dari Pelepasan Tukik di Pantai Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya pelestarian lingkungan di sepanjang Pantai Sanur, Denpasar, pengelola akomodasi wisata bersama puluhan wisatawan turut terlibat dalam pelepasan tukit ke habitatnya dan bersih-bersih pantai dimulai dari Puri Santrian hingga Pura Tanjung Sari Sanur, Kamis (21/4/2026). Kegiatan bersih-bersih pantai ini berhasil mengumpulkan sebanyak 20 karung sampah plastik. 

Baca Selengkapnya icon click

TVRI Meriahkan Piala Dunia 2026 dengan Program Nonton Bareng Bola Gembira

balitribune.co.id | Jakarta - Antusiasme masyarakat dalam menyambut Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung kurang dari dua bulan lagi kian terasa di berbagai penjuru Indonesia. Menjawab antusiasme tersebut, TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 siap menghadirkan euforia dari pesta sepak bola terbesar ini ke seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye Bola Gembira.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Muda Kembangkan Usaha Lewat Aplikasi BRImo

balitribune.co.id | Tabanan - Generasi muda, khususnya perempuan, mulai menunjukkan bahwa bertani bukan lagi pekerjaan yang dipandang sebelah mata, melainkan pilihan hidup yang menjanjikan dan relevan dengan perkembangan zaman. Hal itu tergambar dari kisah Ni Putu Meilanie Ary Sandi (22), seorang petani muda yang memilih melanjutkan jejak sang ayah.

Baca Selengkapnya icon click

Promo Spesial Hari Kartini, Astra Motor Bali Hadirkan Paket Service CVT Hemat untuk Konsumen Wanita

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Astra Motor Bali menghadirkan promo spesial yang ditujukan khusus bagi konsumen wanita melalui program Paket Service CVT hemat di seluruh jaringan AHASS Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali dan Duta SMANBARA Edukasi Safety Riding di SMPN 2 Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara melalui kegiatan edukasi safety riding yang kali ini menggandeng Duta Safety Riding SMANBARA. Kegiatan ini dilaksanakan di SMPN 2 Banjar dan diikuti oleh sekitar 150 siswa dengan penuh antusias pada Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tukar Guling Mangrove PT BTID "Abu-abu", DPRD Bali Temukan Kejanggalan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali mencuat. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengaku menemukan kejanggalan serius terkait klaim ketersediaan lahan pengganti oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola kawasan Kura-Kura Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.