Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Longgarkan Aktivitas Usaha Beroperasional Hingga Pukul 22.00 Wita & Perketat Prokes

Bali Tribune / Gubernur Bali saat saat prescon Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali (9/3)
balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru pada tanggal 4 Maret 2021 dan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada tanggal 8 Maret 2021.
 
Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
 
Hal tersebut mengingat masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19. Begitupun perlunya semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. 
 
Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Selasa (9/3) menyampaikan, dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021). Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
 
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional
kegiatan di pusat perbelanjaan/mall beroperasi yang semula sampai dengan pukul 21.00 dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.
 
Dipaparkan Gubernur Koster, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan. Diantaranya, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.  Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
"Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.
 
Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Wage, Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Paing, Warigadean), tanggal 22 Maret 2021," katanya. 
 
Selanjutnya terkait Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dijelaskannya, Peraturan Gubernur ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Dasar pertimbangan Pergub ini adalah arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui vicon tanggal 2 Maret 2021. Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.
 
"Penanganan pelanggaran oleh WNA atau wisatawan mancanegara selain melibatkan unsur TNI, Polri, dan atau Satpol PP juga melibatkan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali," tegas Gubernur Koster.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Made Sunarta Pimpin Raker Banggar-TAPD, Bahas Hasil Evaluasi Perubahan APBD Badung 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta memimpin rapat kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas hasil evaluasi Gunernur Bali terhadap Perubahan APBD TA  2025.

Baca Selengkapnya icon click

Peresmian Ketahanan Pangan Nusakambangan, Wabup: Pohon Kelapa Sangat Berguna Bagi Masyarakat Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri Peresmian Ketahanan Pangan Nusakambangan dan Penanaman Pohon Kelapa Serentak di seluruh Indonesia, Selasa (9/9) di Aula Kantor Perbekel Sobangan, Mengwi.

Acara ini juga serentak dilaksanakan secara virtual di Seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Groundbreaking Pembangunan Jaringan Distribusi Pipa Bawah Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan peletakan batu pertama (Groundbreaking) pembangunan Jaringan Distribusi Pipa Bawah Laut dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Estuary menuju Nusa Dua, Kamis (11/9), bertempat di IPA Estuary, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, Jalan By pass Ngurah Rai, Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

ASN Hingga TNI Polri Berjibaku Bersihkan Sisa Bencana Banjir di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh elemen masyarakat terus bergerak dalam mendukung optimalisasi penaganan pasca musibah banjir di Kota Denpasar. Kali ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar hingga TNI dan Polri kompak berjibaku dalam mendukung pembersihan sisa-sisa musibah banjir di wilayah Kota Denpasar pada Kamis (11/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawan Nusantara “IDENTITAS” Bali Rumah Inspirasi Seni dan Perhiasan

balitribune.co.id | Denpasar - TULOLA menggelar perayaan Kawan Nusantara IDENTITAS di Andaz Bali, Kamis (11/9). Acara yang dirancang untuk merayakan akar budaya Nusantara melalui seni, perhiasan, dan kolaborasi lintas bidang ini turut menghadirkan sosok pengrajin perak asal Desa Taro, Gianyar, Made Arsanata atau kerap disapa Ketut Daging.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Denpasar Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Banjir di Kota Denpasar dan Karangasem

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Melalui program BRI Peduli, BRI Region 17/ Denpasar melalui Branch Office Denpasar Gajah Mada, Kuta, Amlapura, dan Negara menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Kota Denpasar, Karangasem, dan Negara yang terdampak bencana banjir akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.