Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Tetapkan Tarif Tertinggi RT-PCR Rp 495 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali

Bali Tribune / STANDAR UTAMA - Tes Swab berbasis PCR sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19

balitribune.co.id | Denpasar – Batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, kini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasalnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir secara virtual, Senin (16/8) menjelaskan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” jelas Abdul Kadir.

Kata dia, batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021. 

Dikatakan, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR, karena terdapat penurunan harga beberapa komponen. Sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes Swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga Swab PCR mandiri yang wajar,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

wartawan
YUE
Category

School Holiday Celebration Tumbuhkan Kesan Nusa Dua sebagai Destinasi Ramah Keluarga

balitribune.co.id I Nusa Dua - Menyambut liburan sekolah dan Hari Anak Nasional 2026, pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Kabupaten Badung menghadirkan sejumlah aktivitas untuk menumbuhkan pengalaman liburan nyaman penuh makna bersama keluarga. Hal itu untuk menciptakan kesan kawasan pariwisata yang dikelola ITDC ini dikenal sebagai destinasi ramah keluarga. 

Baca Selengkapnya icon click

Indomilk FnB Solutions Dorong Inovasi Pastry Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bagian dari lini bisnis PT Indolakto (entitas anak perusahaan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk), yang berdedikasi menyediakan solusi terintegrasi bagi pelaku industri makanan dan minuman di Indonesia, Indomilk FnB Solutions terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan bisnis F&B melalui penyediaan produk dairy berkualitas, yang didukung dengan edukasi serta inovasi yang relevan d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggama Rohani Getarkan Ardha Candra, Tradisi Tipat Bantal Pukau PKB XLVIII

balitribune.co.id | Denpasar -  Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Provinsi Bali, bergemuruh saat Sanggar Seni Tugek Carangsari, dari Banjar Pemijian, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Duta Kabupaten Badung, menampilkan garapan kolosal bertajuk "Sanggama Rohani" pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Sudakara ArtSpace Hadirkan Pameran Karya Seniman Perempuan Bali NiWay

balitribune.co.id | Denpasar - Ada perasaan-perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ia hidup dalam warna, dalam bentuk, dan dalam ruang sunyi di antara sapuan kuas dan kanvas. Di sanalah seniman Bali Ni Wayan Sutariyani, yang dikenal dengan nama NiWay, menemukan suaranya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mediasi Buntu, Nasabah LPD Bedulu Kembali Mengadu ke DPRD

balitribune.co.id | Gianyar - Kesepakatan terdahulu di DPRD Gianyar antara nasabah, Bendesa Adat dan Ketua LPD Bedulu kandas.  Ratusan nasabah dipimpin Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, kembali mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu para nasabah minta  wakil rakayat kembali memfasilitasi  permasalahan yang bertahun-tahun tanpa penyelesaian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Dua Hari, Jasad ABK yang Jatuh di Banyu Wedang Ditemukan di Sela Mangrove

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dilakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Turmalin 384310 yang sebelumnya dilaporkan hilang usai terjatuh dari speed boat di perairan Pantai Pasir Putih Banyu Wedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.