Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerkosa Bocah SD Terancam 15 Tahun Penjara

Bali Tribune / PEMERKOSA - Pelaku pemerkosa bocah berusia 9 tahun, Made S tengah dihadapkan kepada awak media setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

balitribune.co.id | SingarajaPelaku pemerkosa bocah berusia 9 tahun Made S (40) terancam 15 tahun mendekam di sel tahanan. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga mengakui perbuatannya memperkosa bocah dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 5.000 sebelum melakukan aksi bejadnya di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Tejakula.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkap kronologis peristiwa itu setelah polisi menangkap Made S pada Kamis (13/10/2022). Disebutkan, awal bulan Juli 2022 korban sempat mengeluh kepada ibunya merasakan sakit pada alat vitalnya. Namun keluhan itu tidak ditanggapi serius oleh ibunya dengan menyarankan agar korban lebih menjaga kesehatannya.

Namun perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap pada Jumat (7/10) lalu, saat menjemput anaknya pulang sekolah. Ketika itu ibu korban melihat teman anaknya sedang berdiri di pinggir jalan, sementara korban tidak terlihat. Ibu korban menanyakannya kepada teman anaknya dan dijawab bahwa korban diajak oleh Made S ke sebuah kebun.

“Nah, ibu korban kemudian mencari sambil berteriak memanggil anaknya. Dan terlihat korban di kebun bersama pelaku Made S. Saat itu itu pelaku Made S langsung meninggalkan korban menuju salah satu tukang potong rambut yang ada di desa tersebut,” jelas AKP Sumarjaya, Senin (17/10).

Melihat korban bersama Made S berada di kebun bersama anaknya, sang ibu kemudian curiga. Setelah ditanyakan kepadaDan kemudian korban menceritakan telah disetubuhi oleh Made S sebanyak 2 kali yakni,pada bulan Juli 2022 dan kedua pada bulan Agustus 2022.

“Baru dua kali korban disetubuhi. Rencana yang ketiga gagal lantaran saat itu ibu korban berteriak memanggil korban,” imbuh AKP Sumarjaya.

Mendengar pengakuan anaknya, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskim Polres Buleleng pada 10 Oktober 2022. Awalnya, penyidik sempat kesulitan menggali keterangan karena korban mengalami trauma. Dan 2 hari kemudian, korban akhirnya memberikan keterangan setelah didampingi pihak psikiater.

“Berdasar keterangan saksi serta barang bukti berupa pakaian dan hasil visum, akhirnya pelaku Made S ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Made S juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Modusnya, pelaku mengiming-ngimingi pelaku dengan uang. Saat kejadian pertama pelaku memberikan uang kepada korban Rp 5 ribu,” terang AKP Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category

Pencanangan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan pencanangan gerakan Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan se-Kabupaten Badung, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Akan Layani 1,1 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Pergerakan penumpang pada Lebaran 2026 (1447 H) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai diprediksi akan mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama di tahun 2025. Diprediksi, pada periode Lebaran 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai akan melayani sebanyak 1.130.436 pergerakan penumpang dan sebanyak 6.742 pergerakan pesawat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Memukau! Ini Deretan 10 Ogoh-Ogoh yang Melaju ke Final Festival Singasana III

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat kreativitas dan kebersamaan generasi muda Tabanan kembali bergelora menjelang perayaan Hari Raya Nyepi. Sebanyak 10 ogoh-ogoh terbaik karya Sekaa Teruna dari masing-masing kecamatan dipastikan akan meramaikan puncak Festival Ogoh-Ogoh Singasana III Kabupaten Tabanan Tahun 2026 yang digelar pada 15 Maret 2026 di pusat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Kelating Berswadaya Perbaiki Jalan Jebol

balitribune.co.id I Tabanan - Warga Desa Adat Kelating di Kecamatan Kerambitan berswadaya agar bisa memperbaiki kerusakan jalan di lingkungan Banjar Dauh Jalan yang jebol sebulan lalu. Upaya mandiri yang dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) ini dilakukan lantaran kerusakan tersebut belum mendapatkan penanganan dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pecalang Siap Amankan Nyepi 1948 Saka, Gubernur Koster Tekankan Peran Strategis Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Denpasar -  Ribuan pecalang dari desa adat se-Bali mengikuti Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara atau Manggala Utama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.