Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilihan Kelian Adat Kisruh, Panitia Dituding Sembunyikan Prarem

Bali Tribune / PEMILIHAN - Peserta calon kelian Desa Adat Bungkulan saat mengikuti tahapan musyawarah untuk menetapkan kelian terpilih. Sayang hasilnya dianggap curang sehingga peserta yabg tidak puas mengadu ke MDA Bali.

balitribune.co.id | Singaraja – Kisruh pemilihan Kelian Desa Adat Bungkulan, Kecamatan Sawan makin melebar. Hal ini setelah sejumlah orang dari Desa Adat Bungkulan mengadu ke MDA Provinsi Bali, Rabu (1/3). Mereka mengadukan proses pemilihan yang dianggap curang termasuk tudingan kepada panitia pemilihan karena menyembunyikan buku prarem untuk panduan dalam proses pemilihan.

“Ke MDA Provinsi Bali kami mengadu disebabkan proses pemilihan kelian yang sarat dengan rekayasa dan kecurangan. Mengacu kepada tahapan pemilihan semua dijalankan dengan benar namun pelaksanaanya yang tidak memenuhi harapan,” kata Made Sukanara salah satu calon yang ikut berkompetisi dalam pemilihan kelian adat Desa Adat Bungkulan.

Menurut dia, pada tahapan paling krusial yakni musyawarah antar calon yang terdiri atas 7 orang calon yang dinyatakan lolos oleh panitia, yakni tahap memilih kelian serta prajuru adat lainnya. Sukanara menyatakan, pada proses musyawarah tersebut, Gede Bagiada diunggulkan sebagai kelian dan sudah bukan calon kelian adat lagi.

“Dengan jelas Gede Bagiada diunggulkan karena dipilih 6 orang calon, sementara Made Mahawerdi sebagai incumbent hanya dipilih oleh dirinya sendiri. Saat itupun calon terpilih Bagiada sudah matur nuwun minta izin untuk ngayah kepada incumbent dan itu disaksikan panitia,” jelasnya.

Mestinya, kata Sukanara, panitia pada tanggal 25 Februari 2023 tidak lagi mementahkan hasil tersebut dan langsung menetapkan yang terpilih Gede Bagiada sebagai kelian adat berikutnya menggantikan Made Mahawerdi.

”Mestinya pihak panitia tidak memainkan keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah sebelumnya. Karena itu kami menolak apa yang diputuskan panitia yang menganulir kesepakatan musyawarah yang menunjuk Bagiada,” sambungnya.

Sementara saat di MDA Provinsi Bali, Sukanara mengaku telah mengadukan semua proses pemilihan yang dianggap curang. Hanya saja pihak MDA meminta agar persoalan tersebut dibawa ke Kertha Desa setempat terlebih dahulu.

”Kami disarankan berkoordinasi dengan Kertha Desa terlebih dahulu jika buntu selanjutnya dibawa ke MDA Provinsi,” terang Sukanara.

Ditambahkan, selaku krama Desa Adat Bungkulan, ia menginginkan agar proses yang dilalui dalam pemilihan kelian adat berjalan transparan, jujur dan mematuhi norma yang telah ditetapkan. Karena itu akan berimbas pada masa depan desa sendiri.

“Model dugaan kecurangan sangat terlihat saat panitia tidak memperlihatkan kepada calon kelian buku prarem sebagai panduan. Mestinya harus diperlihatkan sebagai bentuk transparansi. Nah, kalau seperti ini, kondusifitas desa jadi taruhan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemilihan Kelian (Bendesa) Adat Desa Bungkulan Kecamatan Sawan tidak berjalan dengan mulus. Hal itu setelah salah satu calon yang diunggulkan memilih walk out dari musyawarah pada tahapan dalam pemilihan bendesa setempat. Selanjutnya membawa kasus buntunya pemilihan bendesa tersebut ke Majelis Madya Adat (MDA) Kabupaten Buleleng. Kendati demikian, panitia pemilihan bendesa tetap memutuskan calon incumbent terpilih dalam musyawarh menjadi Kelian Adat Desa Bungkulan untuk selanjutnya dibawa ke paruman.

wartawan
CHA
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.