Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilihan Kelian Adat Kisruh, Panitia Dituding Sembunyikan Prarem

Bali Tribune / PEMILIHAN - Peserta calon kelian Desa Adat Bungkulan saat mengikuti tahapan musyawarah untuk menetapkan kelian terpilih. Sayang hasilnya dianggap curang sehingga peserta yabg tidak puas mengadu ke MDA Bali.

balitribune.co.id | Singaraja – Kisruh pemilihan Kelian Desa Adat Bungkulan, Kecamatan Sawan makin melebar. Hal ini setelah sejumlah orang dari Desa Adat Bungkulan mengadu ke MDA Provinsi Bali, Rabu (1/3). Mereka mengadukan proses pemilihan yang dianggap curang termasuk tudingan kepada panitia pemilihan karena menyembunyikan buku prarem untuk panduan dalam proses pemilihan.

“Ke MDA Provinsi Bali kami mengadu disebabkan proses pemilihan kelian yang sarat dengan rekayasa dan kecurangan. Mengacu kepada tahapan pemilihan semua dijalankan dengan benar namun pelaksanaanya yang tidak memenuhi harapan,” kata Made Sukanara salah satu calon yang ikut berkompetisi dalam pemilihan kelian adat Desa Adat Bungkulan.

Menurut dia, pada tahapan paling krusial yakni musyawarah antar calon yang terdiri atas 7 orang calon yang dinyatakan lolos oleh panitia, yakni tahap memilih kelian serta prajuru adat lainnya. Sukanara menyatakan, pada proses musyawarah tersebut, Gede Bagiada diunggulkan sebagai kelian dan sudah bukan calon kelian adat lagi.

“Dengan jelas Gede Bagiada diunggulkan karena dipilih 6 orang calon, sementara Made Mahawerdi sebagai incumbent hanya dipilih oleh dirinya sendiri. Saat itupun calon terpilih Bagiada sudah matur nuwun minta izin untuk ngayah kepada incumbent dan itu disaksikan panitia,” jelasnya.

Mestinya, kata Sukanara, panitia pada tanggal 25 Februari 2023 tidak lagi mementahkan hasil tersebut dan langsung menetapkan yang terpilih Gede Bagiada sebagai kelian adat berikutnya menggantikan Made Mahawerdi.

”Mestinya pihak panitia tidak memainkan keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah sebelumnya. Karena itu kami menolak apa yang diputuskan panitia yang menganulir kesepakatan musyawarah yang menunjuk Bagiada,” sambungnya.

Sementara saat di MDA Provinsi Bali, Sukanara mengaku telah mengadukan semua proses pemilihan yang dianggap curang. Hanya saja pihak MDA meminta agar persoalan tersebut dibawa ke Kertha Desa setempat terlebih dahulu.

”Kami disarankan berkoordinasi dengan Kertha Desa terlebih dahulu jika buntu selanjutnya dibawa ke MDA Provinsi,” terang Sukanara.

Ditambahkan, selaku krama Desa Adat Bungkulan, ia menginginkan agar proses yang dilalui dalam pemilihan kelian adat berjalan transparan, jujur dan mematuhi norma yang telah ditetapkan. Karena itu akan berimbas pada masa depan desa sendiri.

“Model dugaan kecurangan sangat terlihat saat panitia tidak memperlihatkan kepada calon kelian buku prarem sebagai panduan. Mestinya harus diperlihatkan sebagai bentuk transparansi. Nah, kalau seperti ini, kondusifitas desa jadi taruhan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemilihan Kelian (Bendesa) Adat Desa Bungkulan Kecamatan Sawan tidak berjalan dengan mulus. Hal itu setelah salah satu calon yang diunggulkan memilih walk out dari musyawarah pada tahapan dalam pemilihan bendesa setempat. Selanjutnya membawa kasus buntunya pemilihan bendesa tersebut ke Majelis Madya Adat (MDA) Kabupaten Buleleng. Kendati demikian, panitia pemilihan bendesa tetap memutuskan calon incumbent terpilih dalam musyawarh menjadi Kelian Adat Desa Bungkulan untuk selanjutnya dibawa ke paruman.

wartawan
CHA
Category

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.