Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilihan Teruna Teruni Sanur Kaja 2019

Bali Tribune/ Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Ir. M. A. Dezire Mulyani, M.Si saat membuka Sanur Fiesta yang berlangsung 13-15 Juni baru baru ini.
balitribune.co.id | Denpasar - Desa Sanur Kaja Denpasar menggelar kegiatan Sanur Fiesta selama 3 hari, 13-15 Juni 2019. Serangkaian kegiatan itu pula dilaksanakan pemilihan Teruna -Teruni Sanur Kaja 2019.
 
Sanur Fiesta secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Ir. M. A. Dezire Mulyani, M.Si yang ditandai dengan penguntingan pita di depan gapura Sanur Fiesta. Dalam sambutannya, Dezire Mulyadi menyambut baik kegiatan ini dan berharap potensi-potensi dari para pemuda daerah bisa terus dikembangkan kreatifitasnya demi kemajuan daerah dan bisa meberikan sesuatu yang membanggakan bagi daerah tersebut dan dapat bersinergi dengan pemerintah didalam memajukan pariwisata dengan tetap menonjolkan kearifan lokal yang ada.
 
Sementara Ketua panitia Ade Arimbawa mengutarakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh karang taruna Asta Dharma Desa Sanur Kaja, ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya dilaksanakan.
 
Kegiatan ini tidak terlepas dari kerjasama seluruh pihak Desa Sanur Kaja serta instansi pemerintah yang selalu mengapresiasi kegiatan ini.
 
Tujuan diadakan kegiatan ini untuk memberikan ruang gerak kreatifitas bagi pemuda diera melineal ini dan ajang promosi budaya mengingat Sanur merupakan salah satu destinasi kunjungan wisata di Daerah Bali. Dan truna truni Sanur Kaja nantinya mempunyai andil sebagai ambasador untuk dapat lebih mengenalkan kearifan lokal Sanur Kaja sebagai ppomosi pariwisata budaya.
wartawan
Release
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.