Pemilik 177 Butir “Ekstasi” Divonis Bebas | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 31 March 2016 13:02
habit - Bali Tribune
Joshua Lee Wilson usai divonis bebas oleh PN Gianyar atas kepemilikan 177 butir ekstasi.

Gianyar, Bali Tribune

Meski kedapatan membawa 177 butir pil mengandung methamphetamine, Joshua Lee Wilson, warga negara Amerika Serikat bebas dari jeratan hukum.  Pengadilan Negeri (PN) Gianyar memutuskan Joshua tidak bersalah, lantaran  tablet tersebut merupakan obat untuk terdakwa yang menderita ADD (Attention Deficit Disorder).

Humas PN Gianyar, Hakim Dori Melfin, Rabu (30/3) mengatakan, setelah beberapa kali melakukan persidangan sejak Desember 2015, Selasa (29/3) lalu  majelis hakim PN Gianyar diketuai Haries S Lubis memutuskan terdakwa Joshua tidak terbukti menyalahgunakan narkoba jenis methamphetamine itu.

Dijelaskan Hakim Dori Melfin, keputusan ini diambil lantaran fakta persidangan menunjukkan tidak ada penyalahgunaan narkoba yang dilakukan terdakwa. Berdasarkan pemeriksaan dokter, lanjut dia, obat tersebut memang mengandung methamphetamine, namun tidak disalahgunakan, malainkan memang difungsikan sebagai obat untuk Joshua Lee Wilson yang menderita ADD.

“Pembuktiannya diperkuat dengan cap Konsulat dan resep obat dari dokter di Amerika bahwa terdakwa memang sedang dalam tahap pengobatan, dan wajib mengonsumsi obat tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan  fakta persidangan tersebut, majelis hakim langsung menggugurkan pasal pidana yang sebelumnya dipasangkan terhadap terdakwa, yakni pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009.

Lanjut Dori Melfin,  kronologi penangkapan berawal dari Joshua Lee Wilson yang sedang treveling ke sejumlah negara. Hingga di Bali ia menginap di Shit Hotel Ubud, Jalan Raya Penestan, Desa Sayan, Ubud.  Karena  saat di Bali obatnya habis, ia meminta temannya Tyler Gilby yang ada di Texas, untuk membeli obat dari dokternya di Amerika. Selanjutnya, obat itu dikirim ke alamat hotel tempat Joshua menginap.

Nah, saat pengiriman obat tersebut tiba di Bali, pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pun merasa curiga, akhirnya menggandeng BNN untuk melakukan deteksi, dan dipastikan obat tersebut memang positif mengandung  methamphetamine. “Tujuan pengiriman paket berisi 177 butir itu terus dilacak akhirnya Joshua ditangkap,” ujarnya.