
BALI TRIBUNE - Meski telah beberapa minggu disegel oleh Tim Yustisi Satpol PP Klungkung, namun pemilik tower ilegal yang sempat membuat geram warga setempat, hingga Senin (15/10) masih belum mengurus izin pendirian tower ke Pemkab Klungkung. Menyikapi kondisi tersebut, Satpol PP Klungkung di bawah komando Putu Suarta kembali melakukan sidak ke lokasi yang ada di Desa Pikat, Dawan, kemarin. “Saya bersama anggota serta disaksikan teman media turun ke lokasi bangunan tower ilegal ini untuk memastikan bahwa tower yang ada di Pikat masih utuh segelnya yang dipasang di sana,” ujar Putu Suarta seraya menunjukkan bangunan tower yang disegel tersebut. Mengenai adanya rumor tower sudah difungsikan karena adanya bunyi yang berisik, menurutnya hal tersebut adalah genset cadangan yang berbunyi sehingga ada rumor tower itu sudah menyala. “Kalau soal adanya suara berisik bukan berarti tower sudah berfungsi, itu tidak benar, makanya saya ajak teman media ikut langsung ke lokasi,” bebernya dan mengakui sampai saat ini pemilik tower belum menghadap ke Kantor Satpol PP Klungkung. Karena bangunan tower tidak sesuai ketentuan pihak Satpol PP Klungkung tetap menyegelnya. Dan sampai saat ini MCB masih terkunci ,walaupun ada suara bising menurut tukang yang mengerjakan hal itu adalah suara genset (power cadangan ) bila aliran listriknya mati. Putu Suarta memastikan pula sampai saat ini pemilik tower belum ada niat baik untuk menyelesaikan perizinannya. Tapi jika nantinya ada instruksi Bupati untuk memerintahkan bangunan Tower itu dibongkar, pihak Satpol PP bakal melakukan pembongkaran. Namun sebelum itu terjadi pihak Satpol PP Klungkung bakal melakukan rapat tim yustisi sikapi ijin yang harus diurus owner namun sampai saat ini belum ada yang proaktif datang. “ Yang menjadi kendala owner belum ada mengurus ijinnya ,jika kita bongkar, bisa ini salahi hukum dan kita bisa nanti dituntut, karena dianggap merusak ini. Kita tunggu aja Itikaf baik dari pemilik Owner untuk bisa memenuhi janjinya sehingga nanti Tower bisa beroperasi,” pungkasnya. Lebih jauh sikap Tim Yustisi sifatnya hanya menunggu selanjutnya seperti apa permohonannya . Untuk itu masih menunggu kajian dari staf di OPD masing masing dari Kantor Perijinan maupun dari Kantor Kominfo KLungkung . “Kami tetap komit menggembok Tower tersebut dan kami tidak main main untuk hal ini,”ultimatum Putu Suarta terkait bandelnya pemilik Tower.