Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemindahan Pedagang ke Pasar Loka Crana Kembali Diundur

Bali Tribune/ PEDAGANG - Aktivitas pedagang yang berjualan di bawah selasar Pasar Kidul Bangli, Minggu (4/8).
balitribune.co.id | Bangli - Pemindahan pedagang yang selama ini berjulan di bawah selasar Pasar Kidul Bangli dan pemindahan pedagang kain ke pasar Loka Crana Bangli kembali diundur. Sesuai rencana pedagang sudah harus pindah tangal 5 Agustus (hari ini). Sebelumnya para pedagang sepakat untuk pindah setelah hari Raya Galungan dan Kuningan.
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli I Nengah Sudibya saat dikonfirmasi mengatakan untuk pemindahan pedagang kain dari Pasar Kidul ke pasar Loka Crana awalnya akan dilakukan setelah hari raya Kuningan. Namun karena pedagang masih harus melakukan penataan tempat, pedagang minta tambahan waktu untuk pindah. “Pedagang memang sudah mengambil kunci, para pedagang masih melakukan penataan tempat, akan tetapi kami memberikan dead line waktu sampai akhir bulan ini  para pedagang sudah harus pindah,” ungkapnya, Minggu (4/8).
 
Lebih lanjut, pejabat asal Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu ini, menyampaikan untuk pedagang  di pasar Kidul yang berjualan di bawah selasar, juga meminta waktu untuk pindah dengan alasan yang sama. Sejatinya untuk pedagang yang berjualan di bawah selasar bagian utara  sudah bisa dipindahkan. Disinggung soal terus mundurnya pemindahan pedagang, Nengah Sudibia, memastikan pemindahan pedagang tidak akan mundur lagi. “Kami pastikan bulan ini sudah pindah dan tertata rapi para pedagang ini. Kami juga tidak ingin upaya penataan terus diundur. Hanya saja ini kami berikan kebijakan karena hari raya,” tegasnya.
 
Sebut I Nengah Sudibya, dengan pemindahan pedagang kain ke pasar loka crana setidaknya mampu mengatasi masalah kekroditan pasar Kidul, dimana seluruh pedagang dibawah selasar akan berjualan diatas, begitupula untuk pedagang yang selama ini ini berjualan di atas trotoar akan semuanya tertampung diatas. “Untuk bawah selasar akan dimanfaatkan untuk lahan parkir sepeda motor, sehingga  tidak ada lagi pengunjung pasar yang parkir di  badan jalan seperti saat ini,” jelasnya. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.