Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Bakal Sisir Duktang, Tanpa Identitas Siap-siap Penjara 3 Bulan dan Denda Rp 25 Juta

Bali Tribune/IGAK Suryanegara
balitribune.co.id | Mangupura - Untuk menekan laju penduduk pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Badung, akan melakukan penyisiran terhadap penduduk non permanen di wilayahnya. Penyisiran akan melibatkan jajaran Satpol PP Badung, aparat kecamatan dan desa/kelurahan. 
 
Menurut rencana penyisiran dalam bentuk sidak kependudukan ini akan dimulai tanggal 24 Mei mendatang. Bila dalam sidak tersebut ditemukan pendatang berkeliaran tanpa identitas, maka bisa diancam sanksi penjara 3 bulan dan denda Rp 25 juta. 
 
“Ini dalam rangka pengendalian penduduk pendatang,” ungkap Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Badung AA Ngr Arimbawa, Rabu (19/5/2021).
 
Dikatakan bahwa pengendalian penduduk pendatang ini untuk mengantisipasi adanya pendatang tanpa identitas tinggal di Gumi Keris. Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
 
Berdasarkan data per 18 Mei jumlah total penduduk non permanen di Kabupaten Badung tercatat mencapai 44.024 orang, sedangkan penduduk Badung saat ini mencapai 507.418 orang.
 
Kantong penduduk non permanen paling banyak di Kuta Selatan, yakni mencapai 18.432 orang disusul Kuta 11.178 orang.
 
“Sidak untuk penjaringan penduduk non permanen ini masih menunggu koordinasi dengan Satpol PP sebagai leading sektor," kata Arimbawa.
 
Sementara Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara membenarkan pihaknya akan melakukan sidak penduduk di desa/kelurahan wilayah Badung.
 
“Iya, sidak rencananya setelah tanggal 24 Mei,” ujarnya.
 
Sesuai protap, kata dia, sidak akan melibatkan aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang.
 
“Tujuan pendataan ini jangan sampai ada pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya,” kata Suryanegara.
 
Bila dalam sidak nanti ditemukan ada  masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, maka sesuai Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat di tipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta. 
 
“Kalau ada penduduk pendatang tanpa identitas jelas, maka akan digiring ke kantor desa untuk pendataan,” pungkasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Kasus Bule Tembak Bule di Vila Mungu Mulai Disidang, Pelaku Telah Rancang Dua Bulan Sebelumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penembakan terhadap bule Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja di Jalan Munggu - Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabulaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita benar - benar terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Infrastruktur Jalan, Bupati Badung Tandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT SMI

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk akselerasi pembangunan infrastruktur jalan guna mengurai kemacetan di kawasan Kuta Selatan dan Kuta Utara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Badung antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dengan Pemkab Badung, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Pu

Baca Selengkapnya icon click

Dikelola Kominfo, Bupati Adi Arnawa Luncurkan “Update” Kontak Bupati dan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung, Rabu (29/10/2025) meluncurkan update dua produk digitalisasi yakni Kontak Bupati dan CCTV Analitik.

Peluncuran tersebut juga dimeriahkan dengan acara BATCH yakni Badung Talks Creative and Hetero Space merupakan sebuah event inovatif sebagai ruang interaksi, kolaborasi, dan aktualisasi diri anak muda Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prokopim Denpasar Ajak Forum Wartawan Kunjungi Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, bersama Forum Wartawan Denpasar, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan ke Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.