Pemkab Badung Evaluasi Capaian MCP Triwulan III,Sekda Dorong Perangkat Daerah Penuhi Kewajiban MCP | Bali Tribune
Diposting : 1 September 2022 07:41
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune/RAPAT MCP - Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Inspektur Badung Luh Suryaniti saat Rapat Evaluasi Capaian Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk Triwulan III tahun 2022, Rabu (31/8) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Inspektorat menggelar Rapat Evaluasi Capaian Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk Triwulan III tahun 2022, Rabu (31/8) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Rapat evaluasi MCP dipimpin Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Inspektur Badung Luh Suryaniti serta diikuti Perangkat Daerah dan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat. 
 
MCP merupakan sebuah sistem yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan monitoring capaian kinerja, program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.  
 
Dalam arahannya Sekda menyampaikan, rapat koordinasi MCP ini dalam upaya evaluasi dan melihat sejauh mana capaian MCP di Badung, terdiri dari delapan (8) cakupan intervensi, yang didalamnya terdapat indikator dan sub indikator yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh Perangkat Daerah sebagai pengampu MCP. 
 
"Secara keseluruhan nilai MCP kita sudah mencapai 84% dan untuk di Bali sementara kita masuk ranking II setelah Denpasar," jelasnya. 
 
Menurutnya, bukan hanya capaian yang perlu diketahui, namun yang paling penting ditekankan adalah perangkat daerah yang menjadi bagian dari sistem MCP agar benar-benar memahami apa yang harus dilakukan terutama terhadap indikator dan sub indikator yang sudah menjadi satu parameter dari MCP. 
 
"Kita tidak mau MCP ini hanya sekadar administratif saja, tapi yang paling penting implementasi. Oleh karena itu perlu didorong dengan membuat target-target per triwulan capaian MCP dengan indikator dan sub indikator yang memang harus dilakukan masing-masing Perangkat Daerah. Nah ini perlu kita evaluasi ke depannya dan kami harapkan Inspektorat selaku koordinator termasuk kepala seluruh Perangkat Daerah agar benar-benar diperhatikan, sehingga MCP kita dapat tercapai pada batas waktu yang telah ditentukan yakni 15  November 2022 nanti," imbuhnya. 
 
Sementara Inspektur Badung Luh Suryaniti menjelaskan, bahwa MCP saat ini berada pada triwulan III, yang merupakan triwulan yang sangat kritis dan menentukan pencapaian keberhasilan dalam melaksanakan secara administrasi maupun implementasi MCP. 
 
"Dari 8 area intervensi, 32 indikator dan 88 sub indikator. Semua ini bisa kita penuhi,  pemenuhannya tidak ada batas waktu. Jika tidak ada batas waktu, kembali kepada kreativitas dan komitmen dari perangkat daerah yang mengampu area, indikator dan sub indikator," terangnya.
 
Ditambahkannya, dari evaluasi dan arahan Sekda diharapkan dapat mendorong Perangkat Daerah sebagai pengampu area, indikator dan sub indikator yang tidak ada batas waktunya untuk dapat memenuhi kewajibannya.