Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa
Bali Tribune / Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Adi Arnawa usai mencermati putusan PN Denpasar yang menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menara telekomunikasi yang diteken sejak 7 Mei 2007. Meski kalah pada tingkat pertama, Pemkab menegaskan perjuangan hukum belum berakhir.

“Setelah ada keputusan, setelah kita pertimbangkan dengan tim, kita melakukan banding terkait keputusan PN Denpasar,” tegas Adi Arnawa, Minggu (12/7/2026).

Langkah banding tersebut menjadi respons atas putusan PN Denpasar tertanggal 24 Juni 2026 yang mengabulkan sebagian gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 sah demi hukum serta mengikat kedua belah pihak.

Majelis hakim juga menyatakan Pemkab Badung terbukti melakukan wanprestasi atau cedera janji terhadap pelaksanaan perjanjian tersebut. Putusan itu menjadi dasar hakim untuk menghukum pemerintah daerah melaksanakan sejumlah kewajiban yang sebelumnya disengketakan dalam persidangan.

Tak hanya menyatakan wanprestasi, PN Denpasar juga memerintahkan Pemkab Badung memperpanjang masa kerja sama dengan PT BTS selama 10 tahun. Dengan putusan tersebut, kontrak kemitraan menara telekomunikasi yang semula berakhir akan diperpanjang hingga 7 Mei 2037.

Putusan itu juga memuat konsekuensi yang lebih luas. Pemkab Badung diperintahkan membongkar menara telekomunikasi yang bukan milik PT BTS di wilayah Kabupaten Badung serta dilarang menerbitkan izin baru yang berkaitan dengan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi kepada pihak lain selama masa perpanjangan kerja sama berlangsung.

wartawan
ANA
Category

Optimalkan Teba Modern, Pengelola Pasar Desa Adat Lelateng Ubah Sampah Jadi Kompos

balitribune.co.id I Negara - Pascapembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Peh, penanganan sampah kini tidak hanya menjadi perhatian serius pemerintah. Komitmen mengelola sampah juga dibuktikan oleh pihak desa adat, seperti yang dlakukan pengelola Pasar Desa Adat Lelateng, Kecamatan Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelelahan dan Alami Cedera, Dua Pendaki Gunung Batukaru Dievakuasi

balitribune.co.id I Tabanan – Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi dua pendaki perempuan yang terjebak akibat kelelahan dan cedera di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, Minggu (19/7/2026) dini hari.

Penyelamatan dilakukan melalui jalur Pura Malen, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, setelah salah satu korban menghubungi layanan darurat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Peserta Ikuti Yoga Massal Festival Gerbang Nusantara

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.500 peserta dari berbagai kabupaten di Bali mengikuti yoga massal yang digelar Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Minggu (19/7/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Festival Gerbang Nusantara 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.