Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Badung Tata Kawasan Pantai dan Muara Sungai Secara Bertahap

Bali Tribune/Salah satu akomodasi pariwisata di Badung
balitribune.co.id | Badung - Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung akan melaksanakan program penataan kawasan pantai dan muara sungai.
 
Penataan dilakukan secara bertahap, termasuk diantaranya menata kawasan suci yang berlokasi di Pantai Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita) serta di area Pantai Batu Belig hingga Pantai Berawa.
 
Mengingat, PUPR Badung berkomitmen meningkatkan potensi pariwisata, terutama yang sangat terdampak oleh Pandemi Covid 19.
 
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, Ir. Ida Bagus Surya Suamba, ST.,MT., Senin (5/9), menyampaikan, pada tahun 2022 kegiatan Penataan akan dilakukan di Kawasan Seminyak Legian Kuta (Samigita) dan sesuai dengan masterplan. Hal ini akan berlanjut untuk kawasan Batu Belig - Berawa. 
 
"Sesuai rencana kerja, di Kawasan Samigita sedang berlangsung penataan yang diantaranya membangun fasilitas publik, seperti Jalan Setapak (Walkway), Pemasangan Lampu Penerangan, Areal parkir, Taman Bermain, Toilet, Balawista dan Gedung Tsunami Shelter. Selanjutnya, Program Penataan Kawasan Pantai akan bergerak untuk Kawasan Batu Belig sampai dengan Pantai Berawa," kata Surya Suamba.
 
Sebagaimana penataan Kawasan Samigita,  Kawasan Batu Belig-Berawa akan dilakukan pembangunan fasilitas penunjang pariwisata, diantaranya Pembangunan Area Pura Batu Bolong, Bangsal Nelayan, Area Plaza Kuliner, Balawista, Area Sport Center dan Play Ground serta  fasilitas publik lainnya. 
 
Permasalahan utama yang dapat mengganggu di pesisir pantai adalah tertutupnya muara sungai, berkurangnya lebar sungai secara alamiah (sedimentasi)  dan hal ini akan berdampak langsung pada banjir di hulu dan para stakeholder di pantai.
 
"Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah berkurangnya lebar sungai salah satunya diakibatkan "pelanggaran sempadan sungai" dan ini tentunya akan ditertibkan," jelasnya. 
 
Menyikapi hal tersebut,  PUPR Badung akan bekerjasama dengan Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWSBP) akan melakukan pendataan, peringatan dan langkah selanjutnya.
 
Selain penataan alur sungai, penataan muara sungai juga merupakan hal yang harus dilakukan untuk mengantisipasi debit banjir saat musim penghujan. 
 
"Pada tahun 2015, kami melakukan pembangunan longstorage Tukad Mati, untuk mengurangi dampak banjir di Tukad Mati dan pada tahun 2016 melakukan normalisasi alur serta penataan muara sungai yang bermuara di kawasan Suci Pura Petitenget. Penataan ini dilakukan dengan normalisasi alur sungai yang mengalami pendangkalan sehingga kapasitas mampu kembali," kata Surya Suamba.
 
Dijelaskan, hal ini menjadi sangat penting untuk mengantisipasi bencana banjir yang pasti berdampak negatif pada masyarakat dan pariwisata.
 
"Sebagaimana yang kami lakukan di beberapa sungai lainnya, saat ini, tahun 2022, kami melakukan kegiatan Normalisasi Aliran Sungai Yeh Poh dengan melakukan pengerukan alur sungai, pembangunan jalan inspeksi, pembangunan bangunan pengaman muara sungai dan perkuatan alur sungai. Alur yang berpindah-pindah di muara tentu perlu dilakukan pendekatan teknis, sehingga kepastian investasi dan keamanan masyarakat di bagian hulu hingga hilir dari bahaya banjir dapat terjaga," imbuhnya.
 
Pasalnya, semua yang dilakukan ini tentunya  akan menjadi momentum bersama bagi percepatan pemulihan ekonomi lokal pada sektor pariwisata.
 
"Penyediaan sarana dan prasarana oleh pemerintah tersebut dapat menjamin perlindungan bagi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan," pungkas.
wartawan
ARW
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.