Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Bangli Perpanjang Pendataan Pegawai Non ASN

Bali Tribune / Kepala BKPSDM Bangli, Made Mahindra Putra. (ist)

balitribune.co.id | BangliPemerintah Kabupaten Bangli memperpanjang pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 30 September 2022. Hal ini untuk mengantisipasi data non ASN yang tercecer di masing-masing OPD. Sementara bagi instansi yang tidak melakukan pemetaan dan pelaporan Pegawai Non-ASN akan dianggap tidak memiliki Tenaga Non-ASN.

Hal tersebut  terungkap saat Sosialisasi Pendataan Pegawai Non-ASN yang dipimpin Asisten III Setda Bangli, Nyoman Suteja didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, Made Mahindra Putra serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab  Bangli, di Ruang Rapat Krisna, Kantor Bupati Bangli, Senin (29/8/2022). 

Kepala BKPSDM Bangli Made Mahindra Putra mengatakan, pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menpan RB No: B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, tentang  Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah, PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK dan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan tersebut mengisyaratkan pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Dengan kata lain, tenaga honorer akan segera dihapus. 

"Pimpinan OPD kita hadirkan langsung dalam sosialiasi pendataan pegawai Non-ASN tanpa boleh diwakilkan, karena mereka yang akan menandatangani pertanggungjawaban secara mutlak," ungkap Kaban asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini.

Dalam sosialisasi juga disampaikan beberapa persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan masing-masing tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Bangli, dan pendataan dilakukan  oleh operator di masing-masing OPD.  Persyaratan tersebut meliputi, riwayat pendidikan, riwayat kerja, dan sebagainya.

"Inilah alasan kami mengundang pimpinan OPD. Tujuannya agar para pimpinan OPD ini mengawal secara langsung terkait pendataan ini. Karena pimpinan OPD nanti akan melakukan penandatanganan pertanggungjawaban secara mutlak, khusus terkait dengan pendataan non ASN di OPD masing-masing. Selanjutnya kita sampaikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ujarnya.

Kata Mahendra Putra, sejatinya pihaknya telah melakukan pendataan pegawai Non-ASN mendahului  per tanggal 14 Agustus sudah masuk sebanyak 1.319 orang. Namun karena ada surat dari Menpan, sehingga pendataan kembali dilakukan hingga batas waktu tanggal 30 September 2022.

"Ini untuk memastikan agar tidak ada yang tercecer," jelasnya.

Pasalnya, mengacu ketentuan pegawai Non-ASN yang sempat putus nyambung tapi masih bisa diakumulasikan selama setahun dan statusnya saat ini masih bekerja di Pemkab Bangli masih bisa didaftarkan.

"Salah satu ketentuan pendataan adalah bagi pegawai Non-ASN yang mempunyai masa kerja selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, atau yang diangkat maksimal pada akhir tahun 2020," ungkapnya. 

Dalam hal ini, pemetaan Pegawai Non-ASN berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi daerah. Dengan kata lain, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga dan diangkat paling rendah oleh pimpinan Unit Kerja.

Setelah masa pendataan berakhir tanggal 30 September 2022, pihaknya akan melakukan uji publik dan finalisasi untuk kemudian hasilnya dilaporkan ke Bupati Bangli dan selanjutnya dikirim ke Pusat.

"Dari pendataan ini, nanti melalui aplikasi kami sampaikan kepada Menpan RB. Selanjutnya kita menunggu petunjuk langsung dari Menpan RB," sebutnya.

Dari pendataan yang telah dilakukan sebelumnya total tercatat sebanyak 1.319 pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bangli. Yang mana, dari jumlah tersebut paling banyak berada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yakni 873 orang, disusul Dinas Lingkungan Hidup 97 orang, Sekretariat DPRD 30 orang, Dinas Kesehatan 29 orang, RSU Bangli 26 orang dan sebagainya.

"Tentu dari data sementara ini masih ada kemungkinan bertambah. Karena intinya adalah tenaga kontrak non ASN yang memiliki masa kerja paling singkat setahun. Mengenai tujuan akhirnya, kemungkinan besar mereka diberikan kesempatan melalui jalur PPPK atau melalui jalur CPNS, untuk diangkat sebagai ASN," ujarnya. 

wartawan
SAM
Category

BBM Bersubsidi Disalahgunakan Lagi, Pelaku Gunakan Banyak Barcode

balitribune.co.id | Negara - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian Jembrana. Seperti kasus-kasus serupa yang diungkap sebelumnya, modus yang digunakan pelaku yang menyalahgunakan BBM jenis Pertalite ini adalah menggunakan tangki modifikasi dan menggunakan sejumlah barcode duplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Raperda Perubahan APBD 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pegawai PPPK Dipecat, Bupati Sutjidra: Silakan Tempuh Jalur Hukum

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana dua pegawai berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggugat pemecatan mereka ditanggap Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Sutjidra mempersilakan pegawai tersebut yakni GAP dan WI yang dipecat karena dianggap melakukan affair alias peselingkuhan untuk menempuh jalur hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Paripurna, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ketiga dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, ber

Baca Selengkapnya icon click

Urai Kemacetan di Ubud, Sejumlah Ruas Jalan Bakal Diperlebar

balitribune.co.id | Gianyar - Kemacetan di Ubud seakan tiada solusi, namun Pemkab Gianyar terus berupaya untuk mengurai. Menyikapi arus kendaraan yang luar biasa, selain rekayasa lalu lintas, sejumlah ruas jalan akan segera dilakukan pelebaran. Tidak tanggung-tanggung dengan anggaran puluhan Milyar, sejumlah ruas jalan dan persimpangan akan diperlebar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.