Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Karangasem Siap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama 14-15 Januari 2021

Bali Tribune / JUMPA PERS - Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta didampingi Kadis Kesehatan Karangasem dan Kadis Penddikan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

balitribune.co.id | Amlapura - Pemkab Karangasem dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, mengaku telah siap melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang secara serentak akan dilaksanakan pada 13 Januari 2021 mendatang.

Kadis Kesehatan Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pratama yang mendampingi Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta saat memberikan keterangan Pers di Ruang Rapat Sekda, Rabu (6/1/2021) menyampaikan, dalam rangka persiapan vaksinasi Covid-19 di Karangasem, sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah duterbitkan oleh Kementrian Kesehatan, pihaknya tengah menyiapkan SDM dalam hal ini tenaga kesehatan yang nantinya akan melaksanakan vaksinasi Covid-19, termasuk menyiapkan perangkat pendukungnya seperti Cool Chainnya, serta tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu sendiri.

“Semua itu sudah kami persiapkan dari akhir Desember 2020 lalu, dan rencana Jumat ini kami akan melaksanakan kegiatan sosialisasi, kepada pimpinan-pimpinan terkait Juknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” tegasnya.

Dikatakannya, pekan depan sebelum Kick Off vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat pada 13 Januari 2021 mendatang, pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan simulasi vaksinasi Covid-19 di Fasilita Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang ada di Kabupoaten Karangasem.

Untuk tahap pertama sesuai dengan Juknis dari pemerintah pusat, yang akan mendapatkan suntikan vaksina Covid-19 adalah para Tenaga Kesehatan (Nakes) atau tenaga medis, dimana kata dia jumlah Nakes di Karangasem totalnya berjumlah 2.299 orang. Namun setelah dilaksanakan verifikasi dari jumlah tersebut yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 sebanyak 1.967 orang Nakes.

“Mengacu dari apa yang telah ditetapkan oleh KPCPN pusat yakni Nakes ada sebanyak 2.500 orang yang masuk prioritas mendapatkan vaksinasi Covid-19, dan kita targetkan dari Januari hingga April 2021 mendatang,” sebutnya.

Selain Nakes yang masuk kelompok penerima suntikan vaksin Covid-19 tahap pertama yakni pemberi pelayanan publik seperti Sat Pol PP dan TNI/Polri. Selanjutnya untuk masyarakat umum akan mendapatkan suntikan Vaksin Covid-19 sesuai rencana pada April 2021 hingga Maret 2022 mendatang.

“Masyarakat yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 yakni kelompok umur 18-59 tahun dan dinyatakan memenuhi syarat. Seperti tidak sedang hamil atau menyusui, kemudian tidak memiliki Komorbid dan tidak pernah dinyatakan positif Covid-19,” bebernya, sembari menyebutkan yang sudah terdata sebanyak 229.000 lebih.

Pihaknya memastikan petugas yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 tersebut sudah divaksinasi terlebih dulu. Dikatakannya, untuk Nakes yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 sudah mendapatkan SMS serta sudah diminta untuk mengisi data pada formulir digital yang diarahkan pada SMS tersebut. “Nantinya mereka akan mendapatkan SMS lagi setelah ada penetapan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melayani mereka,” tandasnya.

Ditegaskannya pula, kendati telah mendapatkan vaksinasi Covid-19,masyarakat tetap wajib mentaati protokol kesehatan, hanya saja nantinya yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 tidak lagi dikenakan Rapid Test atau Swab PCR saat melaksanakan perjalanan keluar daerah. “Yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 nantinya akan mendapatkan semacam surat keterangan atau aplikasi yang menyatakan jika yang bersangkutan telah di vaksinasi,” tutupnya.

wartawan
Husaen SS.
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.