Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Klungkung Bantu Rehab Rumah sebanyak 190 Unit

Bali Tribune/Bupati Suwirta saat meninjau proses untuk bedah rumah.





balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta Didampingi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya meninjau proses pembongkaran pembangunan rehab rumah.
 
Proses pembongkaran diawali dari rumah Nyoman Waji, di Dusun Payungan, Desa Selat, Wayan Bukit di Dusun Payungan, Desa Selat, Ketut Sarka Br. Tengah, Desa Akah, dan di lanjutkan ke rumah Made Miasa, di Br. Gingsir, Desa Akah.
 
Dengan terpenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah yang layak huni, Bupati Suwirta mengharapkan tercapai ketahanan keluarga yang selanjutnya juga berdampak pada kesehjateraan keluar atau masyarakat.
 
Dimana rumah merupakan kebutuhan prime yang harus dimiliki orang setiap orang terutama yang sudah berkeluarga. Sebab, rumah merupakan tempat istirahat sekaligus membangun rumah tangga yang harmonis, menjaga kesehatan, dan bahagia. "Kali ini kita bantu dengan rehab rumah, setelah sebulan yang lalu kita selesaikan untuk bantuan bedah rumahnya. Dari pengamatan saya dilapangan ternyata masih banyak warga kita yang tidak meliliki rumah yang layak. Dengan bantuan rehab ini masyarakat bisa tinggal ditempat yang layak, nyaman dan aman," Ujar Bupati Suwirta.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, menjelaskan rehab rumah pada tahun 2021 sebanyak 190 unit. Dimana masing-masing unit senilai Rp 15 Juta per unit dengan total dana nilai sekitar 2,7 Miliar berasal dari APBD. "Untuk rehab rumah di Kecamatan Klungkung sebanyak 74 unit rehab, Kecamatan Banjarangkan sebanyak 62 unit rehab dan Kecamatan Dawan sebanyak 54 unit rehab," jelasnya.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.