Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Klungkung gandeng Kejati Bali, Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Reformasi Birokrasi

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Acara sosialisasi Zone Integritas Pemkab Klungkunng besama Kejati Bali/
balitribune.co.id | Semarapura - Untuk menuju pemerintahan yang bersih dan berkomitmen serta berintegritas Pemkab Klungkung secara khusus menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali melakukan sosialisasi Zone integritas. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membuka  kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2020 di Wantilan Pura Goa Lawah, Kecamatan Dawan, Senin (15/4). 
 
Selaku narasumber Kepala kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Amir Yanto, SH.,MM.,MH, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Otto Sompotan, SH.,MH, dengan materi Kiat Kiat Dalam Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Biroktasi Bersih Melayani (WBBM), Kepala Inspektorat Daerah Bali, Wayan Sugiada dengan materi Tata Cara Penilaian Intern Zona Integritas, serta Kepala Biro Organisasi Pemprov Bali dengan materi Langkah Langkah membangun Zona Integritas. 
 
Kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam pembangunan di kabupaten Klungkung menuju Unggul dan Sejahtera.  Bupati Suwirta dalam sambutannya mengatakan untuk mewujudkan Klungkung yang Unggul dan Sejahtera, reformasi birokrasi telah menjadi agenda Pemkab dalam satu misi khusus dari Panca Santi yaitu mewujudkan pemerintahan yang responsif, transparan, santun dan inovatif dengan menjaga kepastian hukum dan stabilitas politik. 
 
Kebijakan ini ditetapkan karena diyakini bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat didukung oleh birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, efektif dan efisien serta memiliki pelayanan publik yang baik dan berkualitas.“Kedepan, kami ingin mewujudkan birokrasi yang akuntabel, efektif, efisien, cepat, santun dan inovatif. Budaya kerja birorkasi lama yang linear, pelan dan berbelit-belit harus kita tinggalkan, karena dalam era revolusi industri 4.0 ini bukan lagi era yang kuat mengalahkan yang lemah, yang kaya mengalahkan yang miskin, tetapi yang cepat mengalahkan yang lambat,” ujar Suwirta. 
 
Dalam sesi dialog, Perbekel Jungutbatu Made Gede Suryawan mempertanyakan sejauhmana kejaksaan bisa membantu desa dalam pembangunan desa. SedangkanPerbekel Desa Pesinggahan Nyoman Suastika mempertanyakan bagaimana sikap kejaksaan terhadap keberadaan laporan dari masyarakat yg tidak dilengkapi identitas yang jelas atau istilahnya surat kaleng, apakah akan di tindaklanjuti?
 
Menanggapi pertanyaan Perbekel Jungutbatu, Kajati Bali Dr. Amir Yanto, SH.,MM.,MH. menjawab bahwa Kejaksaan akan membantu dalam kegiatan pendampingan hukum,konsultasi hukum,klinik hukum khususnya untuk pengelolaan dana desa sebagai tindak lanjut MoU jaksa agung dengan menteri desa dan daerah tertinggal. Sedangkan menjawab pertanyaan Perbekel Pesinggahan Kajati Bali mengaku semua laporan akan ditindaklanjuti dalam bentuk pengumpulan data/informasi dan penyelidikan. Jika tidak ada atau tidak ditemukan  alat bukti yang sah, maka laporan tersebut tidak akan akan ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan.NamunjJika ada alat bukti,maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan termasuk pemanggilan saksi.
 
Acara juga diisi penyerahan secara simbolis buku saku oleh Kajari Klungkung kepada OPD, BPD dan Bendesa.Tentang  pengelolaan dana desa dan brosur jasa pelayaan hukum di Kejaksaan Negeri Klungkung. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.