Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Pastikan Sarana Mitigasi Bencana di Pasar Ubud Berfungsi Normal

Bali Tribune /BERSAMA -Ka Disperindag Gianyar dan Inspektur Daerah Gianyar


balitribune.co.id | Gianyar - Beragam sorotan menuai benvana kebakaran yang melanda Pasar Ubud untuk kedua kalinya. Meski sempat diragukan, Pemkab Gianyar memastikan semua sarana mitigasi bencana kebakaran yang ada dalam kondisi aktif.

Keraguan tentang fungsi mitigasi ini berawal dari pengakuan sejumlah pedagang yang menyaksikan awal mula kebakaran. Disebutkan, awalnya api kecil. Api kecil itu sudah sempat coba dipadamkan pakai APAR oleh petugas keamanan. Entah karena panik petugas keamanan malah menjauh karena api dengan cepat membesar. Sejumlah pedagang ditemui saat melihat kondisi pasar pasca kebakaran, Minggu (18/8) siang mengungkapkan, saat kebakaran terjadi tidak ada kucuran air yang otomatis menyembur dari smoke detector atau pendeteksi asap dalam gedung. Warga menyayangkan bangunan Pasar megah itu kurang dilengkapi mitigasi yang layak. Padahal peresmian pasar oleh Gubernur Bali Wayan Koster dilakukan pada 5 April 2023 lalu, baru setahun lebih sedikit.

Pasca kebakaran, Pemkab Gianyar menggelar rapat di Kantor Bupati Gianyar, Minggu (18/8). Sekdakab Gianyar Dewa Alit Mudiarta menyebutkan, terkait isu yang beredar, katanya hidran tidak menyala, springker tidak menyala terbantahkan. Karena dari kesaksian pihak security serta kepala pasar bahwa yang pertama terjadi alarm sudah berbunyi sudah sesuai prosedur, springker juga hidup nyala. "Hidran juga kita lihat dari video memang hidran itu sudah aktif, sudah berfungsi cuman saat PLN memastikan listrik, mungkin ada kesalahan teknis Genset tidak menyala. Akibatnya, mesin pompa itu tidak berfungsi," ungkapnya.

Setelah lakukan pengkajian dari dinas PUPR, tegasnya, semua sarana mitigasi dalam keadaan aktif dan berfungsi. "Kita tunggu juga dari pihak kepolisian bagaimana hasil olah TKP-nya," tegasnya. ata

wartawan
ATA
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.